Peradi Mataram Lantik 20 Advokat Baru
Pelantikan advokat DPC Peradi Mataram ini sebanyak 20 orang dari 150 orang yang mengajukan
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilian Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Mataram melantik advokat baru, Rabu (11/1/2023).
Ketua DPC Peradi Mataram Asmuni berharap mereka yang baru dilantik ini dapat menjadi advokat profesional.
"Untuk advokat secara umum ya supaya lebih profesional. Dalam hal ini tadi telah mengangkat, telah melantik advokat-advokat sudah sesuai aturan undang-undang," ungkap Asmuni.
Pengangkatan advokat ini, sambung dia, telah sesuai dengan peraturan perundangan yang termaktub dalam UU No 18/2003 tentang Advokoat.
"Untuk ke depannya advokat-advokat baru saja dilantik, saya yakin adik-adik handal semua karena sudah melewati rekrutmen yang profesional dan memiliki aturan undang-undang," ucap Asmuni.
Baca juga: Maju Jadi Calon Ketua DPC PERADI Kota Mataram, Ini Visi & Misi Yudi Sudiyatna
Syarat menjadi advokat Peradi antara lain mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti ujian profesi advokat, kemudian magang paling lama 3 tahun.
"Ikut tes rekrutmen serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Setelah dinyatakan lulus baru nanti proses magangnya kita teliti, apa benar-benar magang atau tidak, bisa dilihat melalui surat keterangan," katanya.
Selain itu juga untuk menekuni profesi advokat minimal usia 25 tahun.
"Kalau kurang, kami tidak mungkin berani mengajukan untuk disumpah atau melantik, walaupun baru lulus umurnya masih belum cukup kita tidak berani. Ini sudah aturannya kalau sampai melanggar, ya pertama kami yang salah dari organisasi, " Ungkapnya.
Pelantikan advokat DPC Peradi Mataram ini sebanyak 20 orang dari 150 orang yang mengajukan.
(*)