8 Bulan di Penampungan dan Ingin Pulang, Calon PMI Asal Bima Dimintai Uang Rp20 Juta

Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dimintai uang Rp20 juta saat hendak pulang dari penampungan.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Kondisi penampungan TKW yang diposting akun Daela Dinda, menjadi sorotan warga di Bima karena tak kunjung diberangkatkan. 

Ikhsan memaklumi seandainya perusahaan meminta uang sekira Rp2 juta atau Rp3 juta, sebagai pengganti biaya hidup selama di penampungan.

Akan tetapi angka yang diminta saat ini sangat besar sehingga tidak mampu dipenuhi.

"Kartini ada rekamannya saat perusahaan meminta uang sebanyak itu," ungkap Ikhsan.

Sementara itu, Ketua CPI Cabang Bima Sahbudin membantah pihaknya telah meminta uang ganti rugi sebesar Rp20 juta ke calon PMI.

Ia mengaku, sebelumnya pernah berkomunikasi via ponsel dengan TKW tersebut.

"Dari saya gak pernah minta uang sebanyak itu. Ketika ngomong saat itu, saya cuman bilang hitung sendiri aja berapa uang yang habis selama diproses untuk keberangkatan oleh sponsor dan harus diganti," jelasnya.

Namun untuk rincian anggaran yang dihabiskan oleh PMI, Sahbudin enggan menyebutnya.

Dia mengarahkan wartawan agar konfirmasi langsung ke pihak sponsor, dengan memastikan ganti rugi ini hukumnya wajib dilakukan PMI jika gagal diberangkatkan.

"Saya gak tahu. Bagian sponsor yang tahu berapa nominalnya. Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan, antara pihak keluarga dengan sponsor, tergantung kesepakatan," jelasnya.

Dari komunikasi terakhir dengan dua PMI tersebut, Sahbudin mengaku mereka memiliki alasan yang berbeda sehingga tidak diberangkatkan.

Untuk Kartini, beralasan sang suami sudah dapat kerja di Kalimantan.

"Sementara Hajrahtul Aswad tanpa alasan. Dia katanya mau balik kampung saja," bebernya.

Kabid Binapenta Disnakertrans Kabupaten Bima Ruvaidah memastikan akan audiensi lebih lanjut kasus ini.

Melibatkan pihak terkait, baik dari keluarga TKW, perusahaan pengirim hingga pihak sponsor.

"Kita akan duduk kembali bersama untuk menemukan solusi atas kasus ini. Yang jelas kami di dinas, akan fasilitas sesuai prosedur yang ada, tanpa merugikan salah satu pihak," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved