Benarkah Aturan Status Karyawan Tetap Hilang di Perppu Cipta Kerja? Cek Pasal 56 Hingga Pasal 59
Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang pekerja kontrak dan karyawan tetap
Editor:
Wahyu Widiyantoro
pixabay.com
Ilustrasi karyawan kantor. Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang pekerja kontrak dan karyawan tetap.
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Putusan MK Soal Uji Materiil UU Cipta Kerja: PKWT Maksimal 5 Tahun Hingga Besaran Uang Pesangon |
![]() |
---|
Aliansi Rakyat Tuntut Penghapusan UU Cipta Kerja, Ketua DPRD NTB: Kita Sudah Bersurat Dua Kali |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aliansi Rakyat Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPRD Provinsi NTB |
![]() |
---|
Aktor Jefri Nichol Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR, Orasi Tentang Kemanusiaan |
![]() |
---|
BEM SI Lombok Timur Serbu DPRD: UU Cipta Kerja Berpihak pada Kapitalis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.