Berita Kota Mataram
Polresta Mataram: Pelaku Tabrakan Beruntun di Jempong Baru Resmi Ditetapkan Tersangka
Bowo menerangkan, penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK HUMAS POLRESTA MATARAM
Polresta Mataram: Pelaku Tabrakan Beruntun di Jempong Baru Resmi Ditetapkan Tersangka - Pengemudi kendaraan roda empat, H (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tabrakan beruntun, di Polresta Mataram, Rabu (4/1/2023).
Insiden tabrakan beruntun itu bermula dari depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Jempong Baru, Kota Mataram.
Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi, berusia 21 tahun, asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikendarainya ditabrak oleh pelaku di depan sebuah swalayan.
Swalayan itu berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.