Login ptsp.halal.go.id, Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 Lengkap dengan Syaratnya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023 simak syarat berikut ini

sehati.halal.go.id
Sertifikasi Halal Gratis 2023. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023 simak syarat berikut ini. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini cara daftar sertifikasi halal gratis tahun 2023 Kemenag dengan berbagai langkah mudah.

Program sertifikasi halal gratis pada tahun 2023 ini dibuka sepanjang tahun, tidak dalam jangka waktu tertentu seperti di tahun 2022 lalu.

Langkahnya masih sama yakni dengan login di ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi Pusaka yang bisa diunduh dari laman Google Play Store dan Apple App Store.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah, ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal Gratis 2022 untuk 300 Ribu UMKM Lengkap dengan Daftar Syaratnya

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu (1/1/2023) masih dikutip dari laman resmi Kemeang.

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuhnya.

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023.

Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Berikut Rincian Syarat dan Alurnya

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Self Declare

1. Membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id

2. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikat halal dengan a) memilih pendaftaran self declare, b) memasukkan kode fasilitasi

3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH

4. Verifikasi dokumen oleh BPJPH

5. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)

6. Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

8. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved