Kabar Artis
Nikita Mirzani Histeris Saat Dinyatakan Bebas Atas Kasus Dito Mahendra, Videonya Sujud Syukur Viral
Majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani bebas terkait kasus yang dilaporkan Dito Mahendra. Videonya ketika sujud syukur di ruang sidang viral.
"Hay," ucapnya sambil melambaykan tangan.
Hal ini pun, sontak disambut hangat oleh para pengujung yang melihatnya saat keluar dari Rutan Serang.
" Nikita Mirzani," kata para pengujung yang juga turut menyapanya.
Kronologi Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra
Semua ini bermula ketika Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Ia rupanya tidak terima dengan unggahan Instagram Story wanita yang akrab disapa Nyai tersebut.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti dikutip dari Kompas.
Instastory yang dimaksud rupanya berupa tudingan bahwa DIto Mahendra penipu, banyak omong hingga pemberi harapan palsu (PHP).
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Ia juga membeberkan unggahan Nikita Mirzani yang membuat nama baik kliennya merasa tercemar.
“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Beredar Video Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi: Tangisan Arkana Hingga Tanggapan Polda Banten
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Ia juga membeberkan unggahan Nikita Mirzani yang membuat nama baik kliennya merasa tercemar.
“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).