Pemilu 2024
Putra Sulung TGB Muhammad Rifqi Farabi Daftar Jadi Bakal Calon Anggota DPD RI di Pemilu 2024
Dari sisi jumlah minimal dukungan dan sebaran pemilih, berkas pendaftaran yang diajumakan Muhammad Rifqi Farabi dinyatakan memenuhi syarat
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Putra sulung Tuan Guru Bajang (TGB) KH Muhammad Zainul Majdi yakni Muhammad Rifqi Farabi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda NWDI Muhammad Rifqi Farabi itu menyerahkan berkas pendaftaran di Kantor KPU NTB pada Kamis (29/12/2022).
Ikut mendampingi Muhammad Rifqi Farabi di antaranya Rais Aam Dewan Mustasyar PB NWDI TGH Yusuf Makmun, Ketua Bidang Teritori DPP Partai Perindo Najmul Akhyar, TGH Solah Sukarnawadi, M Nasib Ikroman dan sejumlah tokoh lain.
Muhammad Rifqi Farabi tiba di Kantor KPU NTB sekira pukul 16.30 WITA.
Baca juga: Politisi Senior TGH Lalu Gede Sakti Coba Peruntungan di DPD RI pada Pemilu 2024
Kedatangannya disambut komisioner KPU NTB Yan Marli, Agus Hilman, dan Zuriati.
Saat jumpa pers bersama awak media, Muhammad Rifqi Farabi mengaku tak gentar dengan nama-nama besar yang akan ikut bertarung di pemilihan anggota DPD RI Dapil NTB periode 2024-2029 mendatang.
Pria lulusan Universitas Al Azhar Kairo Mesir itu mengungkap setelah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, termasuk ayahandanya TGB, dirinya memutuskan untuk maju di kontestasi DPD RI.
Farabi menyampaikan, ruang perpolitikan menjadi salah satu ikhtiar untuk berjuang dan berkhidmat kepada Umat.
"Bismillah, politik ini sebagai pondasi, sebagai jalan untuk terus berkhidmat kepada umat," jelasnya.
Politik, lanjut Farabi, bukan sesuatu yang tabu, ruang perkhidmatan di jalur politik sudah terbukti kemaslahatannya. Karena itu, dengan niat yang baik, Farabi maju sebagai senator mewakili NTB.
"InsyaAllah, dengan niat yang baik, ikhtiar yang baik, semuanya berjalan lancar," tutup farabi mengakhiri jumpa persnya di KPU NTB.
Muhammad Rifqi Farabi menyerahkan sekitar 2654 berkas persyaratan dukungan minimal pemilih yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di NTB.
Dari sisi jumlah minimal dukungan dan sebaran pemilih, berkas pendaftaran yang diajumakan Muhammad Rifqi Farabi dinyatakan memenuhi syarat.
Baca juga: Sebut Nama TGB, DPP Ungkap Alasan Rohmi Keluar dari NasDem karena Faktor Dinamika Politik Keluarga
Namun, berdasarkan hasil verfikasi yang dilakukan KPU NTB, berkas persyaratan dukungan minimal pemilih yang disampaikan Muhammad Rifqi Farabi belum sepenuhnya diupload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kami berikan waktu untuk mengunggah dukungan dan formulir F1 sampai dengan pukul 23.59 WITA. Jika dalam batas waktu yang diberikan belum selesai, maka diberikan opsi menyerahkan dokumen fisik yang kemudian diverifikasi," kata komisoner KPU NTB Yan Marli.
"Jika verifikasi secara fisik dinyatakan diterima, akan diberikan waktu 3x24 jam untuk mengapload ke Silon," sambungnya.
(*)