Jadwal Kapal KM Kirana VII Jumat 30 Desember 2022 dari Lombok ke Surabaya

Pada jadwal kapal KM Kirana VII dari Lombok ke Surabaya hari ini, keberangkatan akan lebih larut berhubung jelang perayaan malam Tahun Baru 2023

dlu.co.id
Ilustrasi kapal KM Kirana VII. Pada jadwal kapal KM Kirana VII dari Lombok ke Surabaya hari ini, keberangkatan akan lebih larut berhubung jelang perayaan malam Tahun Baru 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Siapkan perjalanan anda dari Lombok ke Surabaya dengan memperhatikan jadwal kapal KM Kirana VII Jumat 30 Desember 2022.

KM Kirana VII adalah salah satu armada PT Dharma Lautan Utama (DLU) Ferry yang melayani penyeberangan langsung dari Lombok ke Surabaya.

PT DLU telah menerbitkan jadwal terbaru KM Kirana VII dari Lombok tujuan Surabaya yang berangkat dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Tanjung Perak sebagai salah satu rute lintasan panjang.

Untuk berlayar menggunakan kapal KM Kirana VII ke Surabaya dari Lombok, tarif tiketnya beragam untuk kategori penumpang dan kendaraan.

PT DLU mengoperasikan kapal KM Kirana VII dengan pelayanan yang melebihi standar kelas ekonomi.

Baca juga: Harga Terbaru Tiket Kapal KM Kirana VII Desember 2022 dari Lombok ke Surabaya

Selain itu, kualitas armada PT DLU yang salah satunya KM Kirana VII ini dijaga dengan fasilitas perawatan galangan PT Adiluhung Sarana Segara.

Berbagai kapal PT DLU sangat khas dengan penampakan ciri gambar lumba-lumba di bagian lambung disertai tulisan motto We Serve the Nation.

Kapal KM Kirana VII merupakan salah satu alternatif armada penyeberangan dari Lombok ke Pulau Jawa khususnya dengan tujuan Surabaya.

Transportasi ke Surabaya dari Lombok tidak perlu lagi melalui dua kali penyeberangan melintasi Selat Lombok dan Selat Bali yang diselingi perjalanan darat.

KM Kirana VII berlayar melalui Laut Flores di perairan utara Pulau Bali untuk menuju Surabaya dari Lombok.

Selain itu, selama pelayaran para penumpang disuguhi dengan pelayanan tempat tidur eksklusif meskipun membeli tiket kelas ekonomi.

Berbagai kelas penumpang ditawarkan dengan beragam harga tiket kapal KM Kirana VII, mulai dari ekonomi biasa, ekonomi duduk, ekonomi tidur, hingga VIP.

Demikian juga dengan pelayanan pengangkutan kendaraan di kapal KM Kirana yang dibagi menjadi tarif sepeda, sepeda motor, truk niaga, hingga alat berat.

Bagi pembeli tiket kendaraan kapal KM Kirana VII, diperlukan syarat fotokopi KTP, fotokopi, STNK, dan fotokopi BPKB atau jika kendaraan dalam proses leasing disertakan surat keterangan dari dealer.

Selain itu, penumpang dilarang membawa barang terlarang seperti bahan peledak, senjata api dan senjata lainnya; barang berbahaya; barang mengotori; hewan; narkoba; dan barang yang dilarang undang-undang.

Jadwal Lengkap KM Kirana VII Rute Lombok ke Surabaya Desember 2022

BERANGKAT : Sabtu 31 Desember 2022 / 01:00 WITA

TIBA : Sabtu 29 Desember 2022 / 22:00 WIB

Demikian jadwal lengkap kapal KM Kirana VII bulan Desember 2022. Perhatikan syarat perjalanan hingga rincian harga tiketnya.

Aturan Penyeberangan KM Kirana VII

Sebelum naik kapal KM Kirana VII dengan jadwal bulan Desember 2022 ini, para penumpang perlu memperhatikan sejumlah ketentuan berikut ini:

- Jadwal yang ditampilkan adalah jadwal hari ini dan per tanggal selanjutnya.

- Jadwal & Tarif tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.

- Tarif belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya.

- Untuk pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai surat (KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing) yang masih berlaku.

Aturan Covid-19 Naik Kapal KM Kirana VII

Sebelum naik kapal KM Kirana VII calon penumpang perlu memperhatikan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri transportasi laut yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 24 Tahun 2022.

1. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.

2. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin kedua atau vaksin pertama tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

3. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS dengan kondisi kesehatan khusus tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS KE-3 (BOOSTER) dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-2 TIDAK PERLU PCR ATAU ANTIGEN.

5. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS 1 & ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-1 WAJIB MENYERTAKAN KETERANGAN NEGATIF RT-PCR dengan MASA BERLAKU 3x24 JAM atau SWAB ANTIGEN dengan MASA BERLAKU 1x24 JAM.

6. Calon Penumpang usia DIBAWAH 6 TAHUN DAPAT MELAKUKAN PERJALANAN DENGAN PENDAMPING dan TIDAK WAJIB MENUNJUKKAN HASIL RT-PCR ATAU SWAB ANTIGEN.

7. Calon penumpang tetap WAJIB menggunakan aplikasi PEDULILINDUNGI.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved