Roy Suryo Masuk Hotel Prodeo 9 Bulan untuk Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/MITA AMALIA HAPSARI
Tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuju Rutan Salemba, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim memvonis Roy Suryo penjara selama 9 bulan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Majelis hakim memvonis Roy Suryo masuk hotel prodeo alias penjara selama sembilan bulan dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis untuk Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Majelis hakim menyatakan Roy Suryo terbukti bersalah.

Baca juga: Sidang Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi: Denny Siregar Disinggung Hingga Pengakuan Roy Suryo

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua Martin Ginting.

Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Vonis atas Roy Suryo ini lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum atau JPU.

JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya.

JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya.

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul BREAKING NEWS: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved