Roy Suryo Masuk Hotel Prodeo 9 Bulan untuk Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Majelis hakim memvonis Roy Suryo masuk hotel prodeo alias penjara selama sembilan bulan dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Vonis untuk Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).
Majelis hakim menyatakan Roy Suryo terbukti bersalah.
Baca juga: Sidang Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi: Denny Siregar Disinggung Hingga Pengakuan Roy Suryo
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua Martin Ginting.
Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
"Memebebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa."
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Vonis atas Roy Suryo ini lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum atau JPU.
JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya.
JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.