Fihiruddin Tersangka Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Mencari Jalan Damai
Tim kuasa hukum Fihiruddin berupaya menempuh jalan damai dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena menuding DPRD NTB konsumsi sabu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
"Jadi faktanya pihak tergugat dua kali tidak hadir. Mediasi dinyatakan gagal," ujarnya, dilansir koranntb.com.
Untuk diketahui, Fihiruddin menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Baiq Isvie Rupaeda.
Itu karena laporan Baiq Isvie ke Polda NTB atas kasus ITE Fihiruddin tidak menggunakan mekanisme laporan sesama ketentuan yang berlaku.
"Mengenai prosedur laporan juga kapasitas Isvie apakah sebagai pribadi atau lembaga pimpinan dalam melapor. Pribadi tidak bisa mewakili unsur SARA dalam ITE. Kalau kelembagaan memiliki prosedur yang harusnya jelas," ujarnya.
Terkait upaya perdamaian di luar pengadilan, Ikhwan membuka ruang untuk itu.
"Saya kira semua pihak ingin berdamai. Tapi jika tidak, saya berkeyakinan klien kami akan menang pertarungan ini," katanya.
Dia juga menyoroti Polda NTB yang mengusut kasus ITE Fihiruddin, namun tidak menghadirkan saksi ITE.
"Polda pakai ahli pidana bukan ahli ITE. Penyidik dalam menyidik ITE selalu gunakan ahli pidana," ujarnya.
Sementara Fihiruddin menyayangkan ketidakhadiran Baiq Isvie Rupaeda.
"Seharusnya tergugat ada itikad baik. Ini kesannya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga patut dan layak hakim mengabulkan gugatan kita," katanya.
Sementara pengacara Baiq Isvie yang dimintai keterangan tidak berkenan untuk menjawab pertanyaan media.
(*)