Berita Lombok Tengah
Resmi, UMK Lombok Tengah 2023 Ditetapkan Sebesar Rp2.371.407
Besaran UMK Lombok Tengah 2023 ini dipastikan sama dengan besaran UMP NTB
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407.
UMK Lombok Tengah 2023 ini ditetapkan setelah diajukan pengusulan ke pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Triwidi Astuti mengungkapkan, UMK ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2023.
Besaran UMK Lombok Tengah ini dipastikan sama dengan besaran upah minimum yang ditetapkan oleh Pemprov NTB.
Baca juga: Daftar Perbandingan UMK NTB 2023: Kota Mataram Tertinggi, Lombok Utara Terendah

"Kenapa sama? Karena pengusulan UMK Pemkab Loteng ini harus lebih rendah daripada upah minimum Pemprov NTB," terangnya kepada TribunLombok.com, Senin (26/12/2022).
Diketahui, UMK 2023 yang diusulkan Pemkab Loteng sebesar Rp 2.367.676.
Namun usulan tersebut dibawah upah minimum Pemprov NTB maka harus diberlakukan upah minimum provinsi (UMP).
Besaran UMK Lombok Tengah 2023 lebih tinggi daripada tahun 2022 dengan peningkatan 7,4 persen atau Rp 164.195.
(*)