Berita Lombok Tengah

Resmi, UMK Lombok Tengah 2023 Ditetapkan Sebesar Rp2.371.407

Besaran UMK Lombok Tengah 2023 ini dipastikan sama dengan besaran UMP NTB

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
ilustrasi uang. Besaran UMK Lombok Tengah 2023 ini dipastikan sama dengan besaran UMP NTB. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407.

UMK Lombok Tengah 2023 ini ditetapkan setelah diajukan pengusulan ke pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Triwidi Astuti mengungkapkan, UMK ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2023.

Besaran UMK Lombok Tengah ini dipastikan sama dengan besaran upah minimum yang ditetapkan oleh Pemprov NTB.

Baca juga: Daftar Perbandingan UMK NTB 2023: Kota Mataram Tertinggi, Lombok Utara Terendah

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Triwidi Astuti.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Triwidi Astuti. (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

"Kenapa sama? Karena pengusulan UMK Pemkab Loteng ini harus lebih rendah daripada upah minimum Pemprov NTB," terangnya kepada TribunLombok.com, Senin (26/12/2022).

Diketahui, UMK 2023 yang diusulkan Pemkab Loteng sebesar Rp 2.367.676.

Namun usulan tersebut dibawah upah minimum Pemprov NTB maka harus diberlakukan upah minimum provinsi (UMP).

Besaran UMK Lombok Tengah 2023 lebih tinggi daripada tahun 2022 dengan peningkatan 7,4 persen atau Rp 164.195.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved