Ditumpuk dengan Sembako, Ratusan Botol Arak Asal Bali Diselundupkan ke Dompu

Truk mengangkut Miras jenis arak dari Bali dengan tujuan Cabang Banggo, Kecamatan Manggelewa

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Humas Polres Dompu
Kolase foto barang bukti dan enggeledahan truk yang memuat minuman keras (Miras) di Kabupaten Dompu, Minggu (25/12/2022) sekira pukul 09.00 WITA. Truk mengangkut Miras jenis arak dari Bali dengan tujuan Cabang Banggo, Kecamatan Manggelewa dengan modus disimpan di bawah tumpukan Sembako. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Modus penyelundupan minuman keras (Miras) ke wilayah Dompu semakin kreatif.

612 botol arak dari Bali diselundupkan ke Kabupaten Dompu menggunakan truk, Minggu (25/12/2022).

Untuk mengelabui petugas, sopir truk menyimpan Miras tersebut di antara tumpukan Sembako yang juga dimuat bersamaan.

Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pencekalan truk dengan boks berwarna hijau.

Truk tersebut diduga mengangkut Miras jenis arak, dengan tujuan Cabang Banggo, Kecamatan Manggelewa.

Baca juga: Polisi di Bima Gasak Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru, Sita Ratusan Botol Bir Hingga Arak

"Menurut pengakuan sopir, ratusan Miras tersebut ceritanya mau diantar ke seorang warga inisial SA, yang beralamat di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa," ungkap Adhar.

Adhar menjelaskan, awalnya tim mendapat laporan ada 1 unit truk diduga mengangkut miras jenis arak bali untuk didistribusikan ke wilayah Kabupaten Dompu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Puma yang dipimpin Kepala Tim Ipda Fitrawan Dwi Ramadhani menyisir Jalan Lintas Bima-Sumbawa.

Hingga akhirnya, tim mendapatkan truk yang telah dikantongi ciri-cirinya melintas tepat di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa.

"Saat dilakukan penggeledahan, benar saja ratusan botol miras oplosan diselipkan ke dalam tumpukan barang kebutuhan pokok," jelas Kasat.

Kini terduga pelaku masing-masing seorang pria inisial DH (26) dan RF (17) asal Desa Baralau, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, bersama barang bukti Miras sebanyak total 612 botol diamankan ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved