Berita Lombok Timur
Calon Plt Bupati Lombok Timur Diharap Netral Mengawal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Plt kepala daerah ini pada pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki posisi strategis sebagai pihak yang memfasilitasi
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lombok Timur nantinya akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati jelang Pemilu 2024.
"Khusus yang membutuhkan Plt ini tentu nanti kita harapkan harus yang netral," ucap Komisioner KPU NTB Bidang Hukum dan Penindakan Yan Marli setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Senin (26/12/2022).
Mengingat memang penentu Plt untuk Bupati nantinya akan diusulkan melalui Gubernur.
Sedangkan Plt Gubernur nantinya akan diusulkan Kemendagri.
Baca juga: KPU Lombok Timur Usul 3 Draf Dapil Pemilu 2024 ke KPU RI
Yan Marli mengatakan, Plt kepala daerah ini pada pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki posisi strategis sebagai pihak yang memfasilitasi.
"Sebenarnya ini wilayah eksekutif, kalau kita melihat tentu nanti pengusulan saja sifatnya dari gubernur kalau terkait kabupaten kota, tapi penentunya bukan gubernur tetapi Kemendagri," terangnya.
Penentuannya tetep semua itu adalah pusat.
Dalam hal ini pemerintah pusat juga pasti mempunyai pertimbangan yang matang untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt di daerah.
"Artinya penjabat itu kita harapkan adalah penjabat yang benar-benar profesional, dan penjabat-penjabat yang benar-benar netral," tegasnya.
KPU, sambung dia, berharap kerja sama masyarakat dalam mengontrol kepemimpinan Plt kepala dearah.
"Saya pikir civil society pun akan mengontrol hal itu, bukan KPU, KPU hanya menjadi partner dalam pelaksanaan itu, tetapi saya yakin keterlibatan civil society, keterlibatan rekan media itu akan mengontrol, dan juga dunia keterbukaan seperti sekarang ini tidak bisa dipandang enteng. Semua hal itu bisa dikontrol oleh publik," sambungnya.
Apabila terdapat indikasi ketidaknetralan sehingga menganggu pelaksanaan Pemilu, maka KPU akan bersikap dengan melaksanakan tugas secara profesional dan indeenden.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 digelar 27 November 2024.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada 10 Kabupaten/Kota kemudian ditambah dengan gubernur yang nantinya akan berakhir masa jabatnnya pada bulan September 2023.
(*)