Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Seleksi CPPPK Kementerian Agama 2022, Simak Cara Daftar, Syarat dan Formasi untuk NTB

Kementerian Agama membuka seleksi CPPPK 2022 dengan jumlah formasi hampir 50.000. Berikut tata cara daftar, syarat dan beberapa formasi untuk NTB.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Instagram/ Kemenag RI
Kementerian Agama membuka seleksi CPPPK 2022 dengan jumlah formasi hampir 50.000. Berikut tata cara daftar, syarat dan beberapa formasi untuk NTB. 

18. Asisten Ahli Dosen Kimia Anorganik, jurusan S-2 Pendidikan IPA, kuota formasi satu.

19. Asisten Ahli Dosen Keuangan Syariah, jurusan S-2 Keuangan dan Perbankan, kuota formasi satu.

20. Asisten Ahli Dosen Ilmu Sosiologi Agama, jurusan S-2 Pekerjaan Sosial, kuota formasi satu.

21. Asisten Ahli Dosen Ilmu Perpustakaan, jurusan S-2 Ilmu Perpustakaan/ S-2 Perpustakaan, kuota formasi satu.

Baca juga: Cek Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024: Daftar Tugas dan Wewenang, Masa Kerja, Rincian Honor

IAHN GDE PUDJA MATARAM

1. Asisten Ahli DOsen Sastra Hindu, jurusan S-2 Pendidikan Agama Hindu, kuota formasi satu.

2. Asisten Ahli Dosen Public Relation, jurusan S-2 Ilmu Komunikasi Hindu, kuota formasi satu.

3. Asisten Ahli Dosen Komunikasi Politik, jurusan S-2 Ilmu Komunikasi Hindu, kuota formasi satu.

4. Asisten Ahli Dosen Kepemimpinan Agama Hindu, jurusan S-2 Agama Hindu, kuota formasi satu.

KRITERIA PELAMAR

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database)

Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved