Trivial
PPPK: Kepanjangan dan Pengertian hingga Cara Mendaftar
Simak artikel berikut untuk mengetahui apa arti PPPK dan bagaimana cara melamar kerja agar bisa menjadi bagian PPPK.
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak artikel berikut untuk mengetahui apa arti PPPK dan bagaimana cara melamar kerja agar bisa menjadi bagian PPPK.
Belakangan, sejumlah pemerintah daerah dikabarkan membuka lowongan untuk posisi PPPK.
Lantas, sebenarnya apa itu PPP? Apa perbedaannya dengan PNS dan atau samakah dengan status ASN?
Kepanjangan PPPK
Dilansir dari laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek, PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Siap-Siap, Tahun 2023 Pemerintah Kota Bima Bakal Rekrut Lagi ASN PPPK
Ada dua jenis pelamar PPPK, terutama pada lowongan guru.
Pertama ialah pelamar prioritas, yaitu pelamar yang terdiri dari:
a. Pelamar prioritas I, adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahun 2021.
b. Pelamar prioritas II, adalah pelamar dengan status THK-II
c. Pelamar prioritas III pelamar Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca juga: PDIP Kota Mataram Buka Posko Pengaduan Rekrutmen PPPK Guru dan Nakes 2022
Kedua ialah pelamar umum, yang terdiri dari pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada pelamar prioritas I juga memiliki pemenuhan kebutuhan, di antaranyan ialah:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021,
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021,
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/tenaga-honorer-dihapus-2023-kementerian-panrb-dorong-pemda-maksimalkan-usulan-formasi-pppk-cpns.jpg)