Berita NTB

Mediasi Perkara Fihiruddin dan DPRD NTB Gagal, Sidang Berlanjut

Pihak pengacara tergugat Baiq Isvie Rupaeda menolak mediasi dalam gugatan penggugat Fihiruddin di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (20/12/2022).

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Mediasi Perkara Fihiruddin dan DPRD NTB Gagal, Sidang Berlanjut - Suasana upaya mediasi kasus Fihiruddin dengan DPRD NTB yang gagal, di Pengadilan Negeri Mataram, pada Selasa (20/12/2022). 

"Saya kira semua pihak ingin berdamai. Tapi jika tidak, saya berkeyakinan klien kami akan menang pertarungan ini," katanya.

Dia juga menyoroti Polda NTB yang mengusut kasus ITE Fihiruddin, namun tidak menghadirkan saksi ITE.

"Polda pakai ahli pidana bukan ahli ITE. Penyidik dalam menyidik ITE selalu gunakan ahli pidana," ujarnya.

Sementara Fihiruddin menyayangkan ketidakhadiran Baiq Isvie.

"Seharusnya tergugat ada itikad baik. Ini kesannya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga patut dan layak hakim  mengabulkan gugatan kita," katanya.

Sementara pengacara Baiq Isvie yang dimintai keterangan tidak berkenan untuk menjawab pertanyaan media.

"Kita harus izin dulu. Nanti aja ya," katanya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved