Selasa, 16 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Rincian Lengkap Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship Terbaru 2023

Peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter gigi

Tayang:
pixabay.com
Ilustrasi stetoskop. Peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter gigi. Inilah rincian Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internship mendapat penyesuaian untuk tahun 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internship mendapat penyesuaian untuk tahun 2023.

Dari rincian BBH dokter intership ini, terbanyak yakni untuk yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyesuaikan BBH dokter internsip di Indonesia yang akan mulai berlaku pada tahun 2023.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring, Kamis (15/12/2022) mengatakan, penyesuaian ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

“Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Budi seperti dikutip dari laman Setkab.

Baca juga: Tips Mengatasi Nyeri Sendi dan Asam Urat dari Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD NTB

Menkes menegaskan, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” lanjut Menkes.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter gigi.

Daftar BBH Dokter Internship 2023

Budi menyampaikan, evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” tandas Budi.

1. Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

2. Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

3. Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

4. Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

5. Ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.

6. Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved