Kasat Reskrim Polresta Mataram Pastikan Kasus OTT Pasar ACC Segera Tuntas

Satreskrim Polresta Mataram menargetkan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana pungutan liar di pasar ACC Ampenan tuntas dalam waktu dekat.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat memberikan perkembangan kasus OTT Pasar ACC, di Polda NTB pada Jumat (16/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menargetkan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana pungutan liar di pasar ACC Ampenan segera tuntas.

Koordinasi dengan Jaksa peneliti juga berjalan lancar dalam mempercepat penyelesaian perkara ini.

"Kami targetkan berkas perkaranya tuntas bulan ini, kordinasi dengan Jaksa peneliti juga berjalan lancar," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (16/12/2022).

Perbaikan berkas satu juga sudah dilakukan penyidik.

Upaya percepatan penyelesaian perkara ini dilakukan demi kepastian hukum.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Polda NTB Larang Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Apalagi petunjuk dari Jaksa peneliti juga sudah dilengkapi baik materil maupun formil.

"Berkasnya sudah kami lengkapi, sehingga kami yakin targetnya bisa tuntas bulan ini," tambahnya.

Selain itu, penelitian dokumen yang disita saat penggeledahan di kantor dinas terus dipelajari.

Hanya saja terkait dokumen tersebut, penyidik belum menemukan petuntuk yang mengarah pada keterlibatan orang lain.

"Belum ada dokumen yang mengarah ke keterlibatan orang lain, tetapi kami tetap pelajari dulu," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK.

AK ditangkap ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M, Jumat 7 Oktober 2022 lalu, dengan barang bukti uang tunai Rp30 juta.

AK juga mengakui menarik uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M.

Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.

Sehingga, total uang tunai yang disita senilai Rp45 juta serta nota bukti pembayaran sewa kios.

Dalam nota pembayaran itu, AK memalsukan tanda tangan bendahara.

Sebagai tersangka AK disangkakan dengan Pasal 12 e, dengan ancaman hukuman penjama minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved