Alasan Pengamat Politik UIN Mataram Puji Pola Seleksi Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024

Tantangan terberat KPU Kabupaten/Kota saat ini adalah tidak memaksakan rekomendasi ormas, pemerintah, apalagi partai politik dalam seleksi badan adhoc

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Dosen Ilmu Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Agus. Tantangan terberat KPU Kabupaten/Kota saat ini adalah tidak memaksakan rekomendasi ormas, pemerintah, apalagi partai politik dalam seleksi badan adhoc. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dosen Ilmu Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Agus menilai pola rekrutmen melalui Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seleksi badan ad hoc untuk Pemilu 2024 merupakan suatu kemajuan.

Melalui pola tes CAT tersebut, setidaknya KPU memperoleh orang-orang yang sudah memiliki kompetensi dasar tentang kepemiluan, kepartaian, dan demokrasi.

Setelah kompetensi dasar ini terpenuhi, kata Doktor Ilmu Komunikasi Politik itu, maka langkah selanjutnya adalah menguji karakteristik indivual mereka melalui penilaian terhadap variabel-variabel yang ada.

Doktor Universitas Diponegoro (Undip) itu menuturkan badan ad hoc penyelenggara pemilu yang salah satunya calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat ini sedang berproses di KPU Kabupaten/Kota memiliki peran vital.

Baca juga: KPU Kota Mataram Jamin Tak Ada Orang Titipan di Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu 2024

Mereka merupaman garda terdepan yang akan menentukan kualitas proses Pemilu 2024.

"Sebagai garda terdepan maka kapasitas SDM calon PPK perlu menjadi prioritas KPU Kabupaten/Kota," kata Agus kepada TribunLombok.com, Rabu (14/12/2022).

Sosok calon anggota PPK yang dibutuhkan untuk mendukung kualitas Pemilu 2024 menurut saya yaitu orang-orang yang memiliki kriteria integritas, profesionalisme, imparsial, memahami budaya kerja dan nilai kerja KPU, dan berorientasi pada pelayanan publik sambil tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Integritas dan profesionalisme harus menjadi yang paling utama karena penyelenggara Pemilu akan menjalankan amanah bagaimana suara rakyat di TPS dihitung dan ditabulasi secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan," bebernya.

Agus melihat, tantangan terberat dari KPU Kabupaten/Kota saat ini adalah bagaimana mereka tidak memaksakan rekomendasi ormas, pemerintah, apalagi partai politik.

Agus mengingatkan, perlu diketahui bahwa komisi-komisi independen negara yang ada di Indonesia merupakan wilayah kerja civil society.

Namun, khusus jajaran KPU tidak boleh ditunggangi kepentingan politik praktis.

"Maka publik berharap KPU Kabupaten/Kota bisa dengan tegas mengabaikan rekomendasi yang bersifat politis. Tentu saja publik juga berharap elit-elit ormas, pemerintah, dan partai politik tidak melakukan interpensi kepada KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten/Kota saat ini tengah melakukan seleksi badan ad hoc yakni PPK. Dalam waktu dekat, KPU juga akan membuka pendaftaran Panita Pemungutan Suara (PPS).

Integritas Proses Seleksi PPK Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menjamin seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan regulasi.

Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada intevensi dari pihak lain dalam penentuan dan pengumuman lima besar seleksi PPK Pemilu 2024 yang dinyatakan lulus nantinya.

"Seluruhnya kita sudah laksanakan dan kita akan tetapkan nanti berdasarkan kapasitas, integritas dan track recordnya," kata Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin saat ditemui, Rabu (14/12/2022).

Seluruh prosedur dalam tahapan seleksi PPK, kata Husni, telah berjalan sesuai Juklak dan Juknis.

"Karena memang tidak boleh diintervensi, kewenangan penetapan itu ada di masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.

KPU Kota Mataram baru saja menyelesaikan tahapan wawancara seleksi PPK untuk 15 besar pendaftar yang dinyatakan lulus tes tulis.

Selama dua hari ke depan, terhitung sejak 14 sampai 15 Desember 2022, KPU Kota Mataram akan melaksanakan rapat pleno hasil tes wawancara.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPK Pemilu 2024: Penelitian Administrasi, Tes Tertulis, dan Wawancara

Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin saat ditemui pada Rabu (14/12/2022)
Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin saat ditemui pada Rabu (14/12/2022) (TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI)

Nantinya seluruh hasil tes wawancara akan dipublikasikan berdasarkan hasil pemeringkatan.

Calon anggota PPK di Kota Mataram akan diambil lima besar yang akan mendapatkan SK pelantikan.

Sementara lima sisanya menempati daftar tunggu.

Husni Abidin juga menepis klaim bahwa yang lulus rekrutmen PPK adalah orang pilihan.

"Kita tidak bisa bilang orangnya itu-itu saja, tergantung kemampuan dan track recordnya. Kita tidak berkaca dari itu-itu saja. Prinsipnya kalau track record dan integritasnya tinggi. Kami tidak akan memotong kesempatan orang," jelasnya.

Siapapun, kata Husni, sepanjang aturan tidak memutus haknya, maka pihaknya akan memproses pendaftarannya.

"Kalau regulasi kan hanya memutus hak misalnya dia anggota partai politik, atau dia sudah dipidana, atau hal-hal lain yang secara undang-undang menghilangkan haknya sebagai penyelenggara. Sepanjang itu tidak ada, maka kita tetap akan memproses pendaftarannya. Kita terima," ungkap Husni.

Dalam waktu dekat, KPU Kota Mataram juga akan merektut Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komposisi Anggota dan Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Adapun susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.

Sementara susunan PPS merujuk pasal 16 PKPU Nomor 8 tahun 2022 adalah sebanyak 3 orang.

PPS berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Merujuk pasal 17 maka susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.

Bila merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023.

PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024.

Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved