Alasan Pengamat Politik UIN Mataram Puji Pola Seleksi Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024

Tantangan terberat KPU Kabupaten/Kota saat ini adalah tidak memaksakan rekomendasi ormas, pemerintah, apalagi partai politik dalam seleksi badan adhoc

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Dosen Ilmu Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Agus. Tantangan terberat KPU Kabupaten/Kota saat ini adalah tidak memaksakan rekomendasi ormas, pemerintah, apalagi partai politik dalam seleksi badan adhoc. 

Komposisi Anggota dan Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Adapun susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.

Sementara susunan PPS merujuk pasal 16 PKPU Nomor 8 tahun 2022 adalah sebanyak 3 orang.

PPS berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Merujuk pasal 17 maka susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.

Bila merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023.

PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024.

Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved