Alasan Pengamat Politik UIN Mataram Puji Pola Seleksi Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024

Tantangan terberat KPU Kabupaten/Kota saat ini adalah tidak memaksakan rekomendasi ormas, pemerintah, apalagi partai politik dalam seleksi badan adhoc

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Dosen Ilmu Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Agus. Tantangan terberat KPU Kabupaten/Kota saat ini adalah tidak memaksakan rekomendasi ormas, pemerintah, apalagi partai politik dalam seleksi badan adhoc. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menjamin seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan regulasi.

Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada intevensi dari pihak lain dalam penentuan dan pengumuman lima besar seleksi PPK Pemilu 2024 yang dinyatakan lulus nantinya.

"Seluruhnya kita sudah laksanakan dan kita akan tetapkan nanti berdasarkan kapasitas, integritas dan track recordnya," kata Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin saat ditemui, Rabu (14/12/2022).

Seluruh prosedur dalam tahapan seleksi PPK, kata Husni, telah berjalan sesuai Juklak dan Juknis.

"Karena memang tidak boleh diintervensi, kewenangan penetapan itu ada di masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.

KPU Kota Mataram baru saja menyelesaikan tahapan wawancara seleksi PPK untuk 15 besar pendaftar yang dinyatakan lulus tes tulis.

Selama dua hari ke depan, terhitung sejak 14 sampai 15 Desember 2022, KPU Kota Mataram akan melaksanakan rapat pleno hasil tes wawancara.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPK Pemilu 2024: Penelitian Administrasi, Tes Tertulis, dan Wawancara

Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin saat ditemui pada Rabu (14/12/2022)
Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin saat ditemui pada Rabu (14/12/2022) (TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI)

Nantinya seluruh hasil tes wawancara akan dipublikasikan berdasarkan hasil pemeringkatan.

Calon anggota PPK di Kota Mataram akan diambil lima besar yang akan mendapatkan SK pelantikan.

Sementara lima sisanya menempati daftar tunggu.

Husni Abidin juga menepis klaim bahwa yang lulus rekrutmen PPK adalah orang pilihan.

"Kita tidak bisa bilang orangnya itu-itu saja, tergantung kemampuan dan track recordnya. Kita tidak berkaca dari itu-itu saja. Prinsipnya kalau track record dan integritasnya tinggi. Kami tidak akan memotong kesempatan orang," jelasnya.

Siapapun, kata Husni, sepanjang aturan tidak memutus haknya, maka pihaknya akan memproses pendaftarannya.

"Kalau regulasi kan hanya memutus hak misalnya dia anggota partai politik, atau dia sudah dipidana, atau hal-hal lain yang secara undang-undang menghilangkan haknya sebagai penyelenggara. Sepanjang itu tidak ada, maka kita tetap akan memproses pendaftarannya. Kita terima," ungkap Husni.

Dalam waktu dekat, KPU Kota Mataram juga akan merektut Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved