Kematian Brigadir J

Hakim Minta Bharada Eliezer Tetap Jujur Selama Persidangan Kasus Pembunuhan Yosua

Bharada E mengakui instruksi yang dia terima adalah tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak meminta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tetap jujur dalam persidangan kasus kematian Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan Selasa (13/12/2022), Hakim Morgan Simanjuntak menanyakan kronologi penembakan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Jaksa Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi Lewat Hasil Tes Poligraf Soal Hubungan dengan Brigadir J

Bharada E mengakui instruksi yang dia terima adalah tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo.

"Pertama disuruh berlutut dulu Yang Mulia. Terus kemudian disuruh 'Woi, kau tembak'," ujar Bharada E.

Hakim Morgan kembali menanyakan instruksi tembak itu ke arah Brigadir J atau ke arah dinding rumah.

Bharada E menegaskan bahwa instruksi tembak itu ke arah Brigadir J.

"Maksudnya tembak itu ke mana? Ke dinding atau ke Yosua?" tanya hakim Morgan.

"Ke almarhum (Yosua) Yang Mulia," jawab Bharada E.

"Bukan ke dinding dia bilang?" tanya hakim Morgan.

"Bukan Yang Mulia," jawab Bharada E.

Mendengar jawaban tersebut, hakim Morgansempat memberikan nasihat kepada Bharada E.

Korban dari tragedi ini bukan hanya Brigadir J akan tetapi puluhan polisi juga turut menjadi korban terkena sanksi etik akibat terlibat dalam rekayasa penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, hakim Morgan mengingatkan pengadilan tak bisa direkayasa seperti yang telah dilakukan Ferdy Sambo.

Karena itu, dia meminta Bharada E untuk tetap berterus terang selama dalam persidangan di kasus tersebut.

"Karena Yosua sudah meninggal dan banyak korban-korban lain juga. Jadi kamu ingat, terus terang karena sebagai saksi kamu di sini, kamu tidak berhak untuk menyatakan tidak benar. Di sini tidak ada rekayasa," jelas Hakim Morgan.

Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasihat Hakim kepada Bharada E: Yosua Sudah Meninggal, Banyak Korban-korban Lain

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved