Opini

Kredit Ultra Mikro: Dukungan Kepada Ekonomi Masyarakat Marjinal

Pemerintah melalui BLU PIP bersama institusi pembina terkait harus lebih intensif mempromosikan program Pembiayaan kredit Ultra Mikro.

Editor: Sirtupillaili
ohayo
Zodiak Keuangan 

Pelaku usaha dalam kategori ultra mikro ini adalah masyarakat dengan kemampuan inklusi keuangan yang rendah.

Pemerintah telah sejak lama membantu pelaku UMKM untuk menjalankan usaha melalui Kredit Program dengan mekanisme pemberian subsidi bunga yang disalurkan melalui dana sektor perbankan.

Kredit program ini lebih dikenal masyarakat sebagaiKredit Usaha Rakyat atau KUR.

Namun, dikarenakan KUR belum bisa menjangkau para pengusaha ultra mikro ini, pemerintah berupaya memberdayakan ekonomi level paling bawah dengan meluncurkan program pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMi).

Pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan dalam kategori ultra mikro ini tidak dapat memanfaatkan program KUR dikarenakan tidak dapat menjangkau sektor perbankan (non bankable).

Dilansir dari ekon.go.id pada tahun 2020 masih terdapat 46,6 juta dari total 64 juta UMKM di Indonesia belum memiliki akses permodalan dari perbankan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan akses yang cukup besar kepada masyarakat pelaku bisnis ultra mikro ini.

Dana pinjaman ini dikucurkan melalui BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator dana di bawah Kementerian Keuangan.

Pembiayaan ultra mikro ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
 
Berbeda dengan KUR yang disalurkan oleh perbankan, pembiayaan UMi disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Kredit UMi disalurkan melalui lembaga keuangan seperti PT Permodalan Nasional Madani (Persero),  PT Pegadaian (Persero) dan PT Bahana Arta Ventura yang linkage dengan lembaga pembiayaan lainnya, seperti KSP Sidogiri, Komida, Mekaar, dan lain-lain.

Perbedaan lain dengan KUR adalah pendanaan KUR murni dari dana perbankan dengan mekanisme subsidi bunga oleh pemerintah, sedangkan pembiayaan Ultra Mikro berasal dari dana APBN, yakni dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) PIP. 

Permasalahan

Pembiayaan kredit Ultra Mikro menjadi satu alternatif bagi masyarakat untuk memulai atau menjadi wirausaha.

Bagi pemerintah hal ini juga dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk memberdayakan masyarakat kelas bawah tersebut dengan bantuan permodalan yang mudah dan murah.

Oleh karena itu, kredit UMi menjadi sesuatu yang sangat penting keberadaannya di tengah sulitnya perekonomian saat ini.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved