Opini
Kredit Ultra Mikro: Dukungan Kepada Ekonomi Masyarakat Marjinal
Pemerintah melalui BLU PIP bersama institusi pembina terkait harus lebih intensif mempromosikan program Pembiayaan kredit Ultra Mikro.
Oleh: Amanah (Pegawai Pada Kanwil DJPb Provinsi NTB)
Aktivitas usaha mikro kecil, dan menengah saat ini menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Bisnis di sektor ini sangat banyak dan memberikan kontribusi penyerapan konsumsi masyarakat yang begitu besar.
Dengan jumlah usaha sekitar 99 persen, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional sebesar 60,5 persen , dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 96,9 persen (http://ekon.go.id, 1Oktober 2022).
Hampir tidak ada kota di Indonesia tanpa disemarakkan bisnis yang dijalankan masyarakat kelompok menengah kebawah ini.
Bahkan dapat ditemui di sepanjang jalan, para pelaku bisnis kecil tampak meramaikan suasana kota tersebut.
Namun, tidak semua pelaku usaha kecil ini mampu mengembangkan bisnis mereka dengan sumber dana pribadi, atau memperoleh dana dari perbankan dengan bunga yang rendah sebagaimana Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Dengan kata lain pelaku usaha pada kelompok ini didominasi masyarakat yang tidak dapat menjangkau fasilitas perbankan, bahkan tak sedikit yang menjalankan bisnis dengan pendanaan dari pinjaman ilegal (rentenir), tentu dengan bunga yang mencekik.
Hal ini membuat kelompok masyarakat ini sulit mengembangkan usahanya.
Kondisi ini sangat membutuhkan perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat lapisan bawah dalam mengembangkan bisnis mereka.
Pemerintah dihadapkan pada kewajiban untuk menyejahterakan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat kelas bawah tersebut dengan bantuan permodalan yang mudah diperoleh dan sangat ringan persyaratannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, ada tiga kategori bisnis di Indonesia yaitu mikro, kecil dan menengah.
Namun, pedagang pinggir jalan yang sering kita jumpai bisa saja tidak termasuk dalam kategori bisnis mana pun sehingga mereka tidak layak mengajukan pinjaman ke bank.
Menurut PP di atas, sebuah bisnis tergolong mikro jika memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau hasil penjualan maksimal Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) per tahun.
Untuk mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut bisa dikatakan tergolong sebagai bisnis Ultra Mikro.