Berita Mataram
KPU Kota Mataram Klarifikasi Tudingan Bawaslu Soal Verifikasi Faktual Sembunyi-sembunyi
KPU Kota Mataram sebut regulasi tidak mewajibkan pelaksanaan verifikasi faktual harus ada Bawaslu
Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - KPU Kota Mataram angkat bicara terkait tudingan Bawaslu soal verifikasi faktual (Verfak) sembunyi-sembunyi.
Bantahan ini ditegaskan langsung oleh Ketua KPU Kota Mataram M. Husni Abidin, Kamis (8/12/2022).
"Perlu diketahui bahwa tidak ada proses yang dilakukan oleh KPU itu sembunyi-sembunyi, semua sudah dikoordinasikan," paparnya kepada TribunLombok.com
Dijelaskan Husni, regulasi tidak mewajibkan pelaksanaan verifikasi faktual harus ada Bawaslu.
Baca juga: Beri Arahan ke KPU Soal Pemilu 2024, Presiden Jokowi: Hal Teknis Saja Bisa Dipolitisasi
"Sesuai regulasi KPU, verifikasi faktual keanggotaan itu adalah ranahnya KPU, KPU boleh melaksanakan itu tanpa Bawaslu," tegasnya lagi.
Husni menyebut apa yang disampaikan oleh Bawaslu hanya berkaitan teknis dan miskouminaksi di lapangan.
"Soal bersama atau tidak bersama di lapangan itu soal teknis saja, jadi tidak benar kalau KPU menjalankan tugas verfak sembunyi-sembunyi," urainya.
Saat verifikasi faktual, tim KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan LO Parpol untuk bersama-sama di lapangan.
"Jadi jangan dikatakan kita tidak pernah berkoordinasi, kita berkoordinasi," ucapnya.
"Adapun tidak bersama saat di lapangan itu hanya teknis saja, tidak ada regulasi yang mewajibkan kami harus ada Bawaslu saat verfak," pungkas M. Husni Abidin.
(*)