Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Bawa Kertas Tulisan RKUHP, Protes Soal Zina hingga Hukum=Kafir
Berdasarkan hasil olah TKP, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat sejumlah kertas penolakan RKUHP pada lokasi insiden bom bunuh diri
TRIBUNLOMBOK.COM, BANDUNG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap hasil olah TKP bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Berdasarkan hasil olah TKP, Listyo mengatakan terdapat sejumlah kertas penolakan RKUHP pada lokasi insiden bom bunuh diri tersebut.
"Di TKP kita temukan ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan KUHP yang baru saja disahkan," kata Listyo dalam konferensi pers di Polsek Astana Anyar, seperti dikutip dari live streaming Kompas TV via Tribunnews.
Adapun isi pesan protes pelaku terhadap RKUHP tersebut berkutat pada permasalahan tertentu.
"Di mana di dalamnya membahas terkait masalah zina dan sebagainya," lanjutnya.
Baca juga: Terungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Ternyata Residivis Perakit Handak
Terkait hal ini, kepolisian kata Listyo akan mendalami seluruh temuan barang yang didapatkan dari lokasi kejadian.
Listyo juga telah memerintahkan seluruh tim dan satgas untuk bergerak menuntaskan kasus aksi terorisme di Bandung ini secara maksimal.
"Tentu ini semua kita dalami sehingga kita minta untuk bisa membantu kami, dan seluruh tim agar bisa menuntaskan kasus secara maksimal. Seluruh tim dan satgas sudah saya perintahkan untuk semuanya bergerak," ungkap dia.
Sebelumnya juga beredar foto yang diduga kendaraan milik pelaku bom bunuh diri. Pada foto tersebut, kendaraan yang diduga milik pelaku ditempel poster putih pada bagian pelat nomor. Poster tersebut berisi pesan 'RKUHP= Hukum Kafir'.
Respons Anggota DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Santoso merespons perihal pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung Agus Sujatno membawa belasan kertas penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Santoso menilai masyarakat belum memahami secara utuh RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI kemarin.
Menurutnya, proses revisi terhadap KUHP berlangsung sejak lama hingga era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya melihat masyarakat tidak melihat secara nyata bahwa KUHP dibentuk oleh bangsa sendiri untuk melindungi bangsanya sendiri. Ini dibuat, upaya revisi ini semenjak lama, dilakukan sebelum era Pak Jokowi," kata Santoso saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).
Legislator Partai Demokrat itu mencotohkan terkait pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP.
Santoso menyebut dalam pasal tersebut penegak hukum tak bisa melakukan proses sewenang-wenang apabila tidak ada delik aduan dari presiden atau lembaga negara terkait.
"Sekarang enggak begitu, kalau presiden dan wapres, lembaga negara yang dihina tidak melakukan pelaporan, karena ini delik aduan, tidak akan diproses. Jadi tidak ada penangkapan sewenang-wenang," ucap dia.
Baca juga: Kondisi Polsek Astana Anyar Usai Ledakan Bom Bunuh Diri: Bagian Depan Hancur, Ada Tubuh Tergeletak
"Kan disitu jelas termasuk juga profesi wartawan, jelas banget. Semua itu delik aduan, enggak ada langsung main tangkap," lanjut Santoso.
Santoso menjelaskan KUHP dibentuk untuk kemanfaatan bersama. Karenanya, aparat penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang melakukan penangkapan.
"KUHP yang baru dibuat untuk kepentingan bangsa sendiri, kalau dulu yang buat Belanda untuk kepentingan penguasa. Sekarang sifatnya melindungi warga, agar tidak ada abuse of power," imbuhnya.
(Tribunnews.com)