Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Bawa Kertas Tulisan RKUHP, Protes Soal Zina hingga Hukum=Kafir
Berdasarkan hasil olah TKP, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat sejumlah kertas penolakan RKUHP pada lokasi insiden bom bunuh diri
Santoso menyebut dalam pasal tersebut penegak hukum tak bisa melakukan proses sewenang-wenang apabila tidak ada delik aduan dari presiden atau lembaga negara terkait.
"Sekarang enggak begitu, kalau presiden dan wapres, lembaga negara yang dihina tidak melakukan pelaporan, karena ini delik aduan, tidak akan diproses. Jadi tidak ada penangkapan sewenang-wenang," ucap dia.
Baca juga: Kondisi Polsek Astana Anyar Usai Ledakan Bom Bunuh Diri: Bagian Depan Hancur, Ada Tubuh Tergeletak
"Kan disitu jelas termasuk juga profesi wartawan, jelas banget. Semua itu delik aduan, enggak ada langsung main tangkap," lanjut Santoso.
Santoso menjelaskan KUHP dibentuk untuk kemanfaatan bersama. Karenanya, aparat penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang melakukan penangkapan.
"KUHP yang baru dibuat untuk kepentingan bangsa sendiri, kalau dulu yang buat Belanda untuk kepentingan penguasa. Sekarang sifatnya melindungi warga, agar tidak ada abuse of power," imbuhnya.
(Tribunnews.com)