Bom di Bandung

Kesaksian Tetangga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar: Ngaku Tukang Parkir, Orangnya Tertutup

Agus Sujatno, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Jawa Barat tinggal bersama istrinya di kos. Ia mengaku menjadi tukang parkir.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa via TribunCirebon
Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Agus Sujatno, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Jawa Barat tinggal bersama istrinya di kos. Ia mengaku menjadi tukang parkir. 

Menurut Endang R jarang keluar meski kamar indekosnya berdekatan dengan dirinya. R diketahui pergi meninggalkan indekos setelah mengetahui suaminya terduga pelaku bom di Polsek Astanaanyar Bandung tewas dalam peristiwa tersebut.

"Enggak tahu (R) sudah pergi," kata dia.

Profil Pelaku Pengeboman

Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung diketahui sempat dipenjara karena kasus bom Cicendo.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pria yang diketahui bernama Agus Sujatno atau Agus Muslim itu kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil sidang, Agus divonis selama empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendo,” kata Sigit dalam konferensi pers di Bandung seperti dikutip dari Kompas.

Sigit menambahkan, polisi terus memburu pihak yang diduga membantu Agus.

Mereka sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tentunya dari olah TKP kita melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku di TKP," kata Sigit.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, pelaku bom bunuh diri di di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Agus Sujatno atau Agus Muslim pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Agus merupakan narapidana kategori high risk. Ia mendekam di Lapas Super Maximum.

“Yang bersangkutan memang pernah menjadi narapidana di lapas super maksimum untuk narapidana kategori high risk di Lapas Super Maximum Nusakambangan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Bawa Kertas Tulisan RKUHP, Protes Soal Zina hingga Hukum=Kafir

Rika mengatakan, Agus dinyatakan bebas murni pada 14 Maret 2021. Sebelumnya, ia telah menjalani masa pidananya secara penuh selama empat tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved