Jadwal Kapal KM Kirana VII Rabu 7 Desember 2022 dari Surabaya ke Lombok
PT DLU mengoperasikan KM Kirana VII dengan jadwal rute dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak selengkapnya jadwal kapal KM Kirana VII Rabu 7 Desember 2022 dengan rute penyeberangan dari Surabaya ke Lombok.
KM Kirana VII merupakan salah satu kapal penyeberangan dari Surabaya ke Lombok milik PT Dharma Lautan Utama (DLU).
Lebih dikenal dengan DLU ferry, PT DLU mengoperasikan KM Kirana VII dengan rute dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar.
Kapal KM Kirana VII menetapkan harga tiket penyeberangan dari Surabaya ke Lombok dengan berbagai kategori.
Adapun kategori harga tiket kapal KM Kirana VII ini dibedakan antara penumpang dengan kendaraan.
Baca juga: Harga Tiket Terbaru Kapal KM Kirana VII Lengkap Desember 2022 dari Surabaya ke Lombok
Bagi calon penumpang kapal KM Kirana VII, selain membayar harga tiket penumpang juga tiket kendaraan secara terpisah.
Pembagian tiket penumpang ini pun dibagi dengan kelas ekonomi dan kelas VIP yang disediakan sebanyak 10 kursi reclining seat.
Sementara untuk penumpang kelas ekonomi dibagi lagi dengan ekonomi duduk hingga ekonomi tidur dengan kasur eksklusif.
Kapal KM Kirana VII merupakan salah satu alternatif armada penyeberangan dari Lombok ke Pulau Jawa khususnya dengan tujuan Surabaya.
Transportasi ke Surabaya dari Lombok tidak perlu lagi melalui dua kali penyeberangan melintasi Selat Lombok dan Selat Bali yang diselingi perjalanan darat.
KM Kirana VII berlayar melalui Laut Flores di perairan utara Pulau Bali untuk menuju Surabaya dari Lombok.
Selain itu, selama pelayaran para penumpang disuguhi dengan pelayanan tempat tidur eksklusif meskipun membeli tiket kelas ekonomi.
Berbagai kelas penumpang ditawarkan dengan beragam harga tiket kapal KM Kirana VII, mulai dari ekonomi biasa, ekonomi duduk, ekonomi tidur, hingga VIP.
Demikian juga dengan pelayanan pengangkutan kendaraan di kapal KM Kirana yang dibagi menjadi tarif sepeda, sepeda motor, truk niaga, hingga alat berat.
PT DLU mengoperasikan kapal KM Kirana VII dengan pelayanan yang melebihi standar kelas ekonomi.
Selain itu, kualitas armada PT DLU yang salah satunya KM Kirana VII ini dijaga dengan fasilitas perawatan galangan PT Adiluhung Sarana Segara.
Berbagai kapal PT DLU sangat khas dengan penampakan ciri gambar lumba-lumba di bagian lambung disertai tulisan motto We Serve the Nation.
Jadwal Terbaru Lengkap KM Kirana VII Rute Surabaya ke Lombok Desember 2022
BERANGKAT : Rabu 07 Desember 2022 / 20:00 WIB
TIBA : Kamis, 08 Desember 2022 / 18:00 WITA
Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal KM Kirana VII Surabaya ke Lombok Desember 2022
Disclaimer:
Sebelum naik kapal KM Kirana VII dengan jadwal bulan Desember 2022 ini, para penumpang perlu memperhatikan sejumlah ketentuan berikut ini:
- Bagi pembeli tiket kendaraan kapal KM Kirana VII, diperlukan syarat fotokopi KTP, fotokopi, STNK, dan fotokopi BPKB atau jika kendaraan dalam proses leasing disertakan surat keterangan dari dealer.
- Selain itu, penumpang dilarang membawa barang terlarang seperti bahan peledak, senjata api dan senjata lainnya; barang berbahaya; barang mengotori; hewan; narkoba; dan barang yang dilarang undang-undang.
- Jadwal yang ditampilkan adalah jadwal hari ini dan per tanggal selanjutnya.
- Jadwal & Tarif tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Tarif belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya.
- Untuk pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai surat (KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing) yang masih berlaku.
Aturan Naik Kapal KM Kirana VII
Sebelum naik kapal KM Kirana VII calon penumpang perlu memperhatikan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri transportasi laut yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 24 Tahun 2022.
1. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.
2. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin kedua atau vaksin pertama tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
3. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS dengan kondisi kesehatan khusus tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS KE-3 (BOOSTER) dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-2 TIDAK PERLU PCR ATAU ANTIGEN.
5. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS 1 & ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-1 WAJIB MENYERTAKAN KETERANGAN NEGATIF RT-PCR dengan MASA BERLAKU 3x24 JAM atau SWAB ANTIGEN dengan MASA BERLAKU 1x24 JAM.
6. Calon Penumpang usia DIBAWAH 6 TAHUN DAPAT MELAKUKAN PERJALANAN DENGAN PENDAMPING dan TIDAK WAJIB MENUNJUKKAN HASIL RT-PCR ATAU SWAB ANTIGEN.
7. Calon penumpang tetap WAJIB menggunakan aplikasi PEDULILINDUNGI.
(TribunLombok.com)