Kematian Brigadir J
Bharada E Sebut Ada Wanita Nangis di Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Suami Putri Candrawathi: Karangan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan melihat sosok perempuan menangis keluar dari kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengakuan mengejutkan datang dari terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Pasalnya, Bharada E mengatakan melihat sosok perempuan menangis keluar dari kediaman Ferdy Sambo.
Menurut Bharada E, perempuan itu keluar dari rumah yang berada di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Hal itu ia sampaikan ketika menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Menurut Bharada E, perempuan itu diduga mengiringi perubahan Ferdy Sambo.
Kendati demikian, ia mengaku tidak mengenal perempuan yang dimaksud.
Selain itu, Bharada E juga mengaku tak sempat melihat perempuan itu datang.
"Saya tidak kenal Yang Mulia, perempuan itu nangis. Saya tidak ada waktu dia datang, peremuan itu cari driver-nya dia. Saya lari ke samping, saya panggil driver-nya," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.
Perempuan itu kemudian pergi meninggalkan rumah di Jalan Bangka sambil menangis.
Ia pergi bersama sopir dengan menggunakan mobil Pajero berwarna hitam.
"Dari situ Yang Mulia, semenjak kejadian itu Pak FS sudah lebih sering (tinggal) di Saguling," ungkap Bharada E.
Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo memberi keterangan bantahan terhadap semua yang diucapkan Bharada Richard Eliezer.
Arman Hanis mengatakan bahwa keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E soal wanita misterius yang menangis di rumah kliennya di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, hanyalah sebuah karangan belaka.
Menurut Arman Hanis pihaknya akan membuktikan bahwa itu karangan saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J selanjutnya.
Baca juga: Bharada E: Putri Candrawathi Ingatkan Ferdy Sambo Soal Sarung Tangan dan Minta Hilangkan Sidik Jari
"Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja. Dan nanti akan kami buktikan di persidangan klien kami," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).