Usai Ditangkap Polda NTB, Perkara Kasus ITE Ketua Kasta NTB dalam Pemberkasan Penyidik
penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditkrimsus) Polda NTB tengah melakukan pemberkasan perkara ketua Kasta NTB.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Kasta NTB inisial LWH telah ditahan di Rutan Mapolda NTB sejak 28 November 2022 lalu.
LWH menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditkrimsus) Polda NTB tengah melakukan pemberkasan perkara.
"Kalau LWH sudah ditahan, yang jelas saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap perkara itu," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (1/12/2022).
Ketua Kasta LWH diduga melanggar norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Ketua LSM Kasta NTB Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus ITE Konten Asusila
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat ini belum dapat berbicara banyak terkait materi pemberkasan yang sedang dilengkapi oleh penyidik.
“Kalau dibuka, akan menjadi konsumsi publik dan ditakutkan timbul opini,” kata Kombes Pol Artanto.
"Untuk materi pemberkasan, nanti saja disampaikan di pengadilan saja," ujarnya.
Sementara itu, adanya informasi terkait akan adanya aksi yang dilakukan rekan tersangka LWH, Artanto menyampaikan hal tersebut menjadi sesuatu yang wajar, akan tetapi menurutnya akan lebih baik disampaikan melalui pengacara.
"Kalau terkait adanya pendukung dan protes, itu menjadi hal yang normatif dan kami harus tanggapi dengan baik. Akan lebih baik disampaikan melalui pengacara," pungkasnya.
(*)