Kejagung RI Bakal Usut Jaksa di Daerah yang Terindikasi Main Kasus
Kejagung meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan apabila menemukan indikasi jaksa main kasus
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Agung RI menutup ruang jaksa di daerah yang mencoba bermain kasus dalam penanganan korupsi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI I Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya akan mengusut oknum jaksa dimaksud.
"Kalau ada informasi itu. Jadi, silakan laporkan," tegasnya saat ditemui di Mataram, Selasa (29/11/2022).
Mantan Kajari Mataram ini menegaskan Kejagung RI akan memproses oknum jaksa ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan apabila menemukan indikasi jaksa main kasus.
Baca juga: Jaksa Agung Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan
"Pasti akan kami respons," jelas Sumedana.
Sebagai informasi, mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML bernyanyi mengenai kasus korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Tersangka pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017-2020 ini mengungkap aliran dana tersebut kala menjalani penahanan 24 Agustus 2022 lalu di Kejari Lombok Tengah.
Termasuk menyimpan bukti kuitansi dan nota ke pegawai mengaku jaksa dengan alasan perayaan HUT Adhyaksa 2022.
Selain itu, ML mengungkap aliran dana ke kepala daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga aparat.
Kepala Kejati NTB Sungarpin sebelumnya telah meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk melaksanakan penelusuran.
Sungarpin menyatakan hasil klarifikasi para pihak termasuk internal kejaksaan yang diduga menikmati dana BLUD pada RSUD Praya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal ini, Sumedana menegaskan Kejagung belum menerima hasil klarifikasi tersebut.
"Sejauh ini belum ada itu (laporan hasil penelusuran Tim Pengawasan Kejati NTB)," bebernya.
Sebagai gambaran, ML ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Dalam kasus ini, hasil audit Inspektorat Lombok Tengah menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar.
(*)