Jadwal Kapal KM Kirana VII Rabu 30 November 2022 dari Lombok ke Surabaya
Inilah jadwal kapal KM Kirana VII dari Lombok ke Surabaya hari ini yang berangkat dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Tanjung Perak
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak jadwal kapal KM Kirana VII Rabu 30 November 2022 untuk rute dari Lombok ke Surabaya.
KM Kirana VII merupakan armada PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang melayani jadwal kapal Lombok-Surabaya dengan waktu pelayaran antara 17 jam hingga 20 jam.
Pelayaran dengan kapal KM Kirana VII ini melalui keberangkatan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Selama pelayaran, penumpang kapal KM Kirana VII dapat menyaksikan pemandangan Jembatan Suramadu, pesisir pantai Jawa, Gunung Semeru, Gunung Agung, hingga sunrise Gunung Rinjani.
Adapun kapal KM Kirana VII ini merupakan armada baru PT DLU yang dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika dan G20 di Bali.
Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal KM Kirana VII November 2022 Rute dari Lombok ke Surabaya
Kapal KM Kirana VII memiliki fasilitas ruang VIP dengan 10 kursi.
Selain itu penumpang ekonomi juga mendapatkan fasilitas tempat tidur eksklusif.
Adapun harga tiket kapal KM Kirana VII dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar ini bervariasi menurut jenis penumpang dan kendaraan.
Selain itu, kategori harga tiket kapal KM Kirana VII penumpang dibagi dalam kelas ekonomi duduk, ekonomi tidur, hingga VIP.
Selanjutnya, jenis harga tiket kapal KM Kirana VII untuk kendaraan dibedakan berdasarkan kapasitas mesinnya.
KM Kirana VII menawarkan pelayaran dari Surabaya ke Lombok dengan pengalaman perjalanan laut bertarif ekonomis.
Bagi penumpang KM Kirana VII sesuai harga tiket kapal Surabaya-Lombok yang membawa kendaraan, perlu membeli tiket penumpang.
Untuk harga tiket kapal KM Kirana VII Surabaya-Lombok ini, kategori kendaraan dibagi lagi menjadi kelasnya mulai dari sepeda, mobil, truk, hingga tronton.
Menteri Perhubungan sudah mengeluarkan aturan terbaru dalam KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara tertanggal 28 September 2022.
Bagi pembeli tiket kendaraan kapal KM Kirana VII, diperlukan syarat fotokopi KTP, fotokopi, STNK, dan fotokopi BPKB atau jika kendaraan dalam proses leasing disertakan surat keterangan dari dealer.
Penumpang dilarang membawa barang terlarang seperti bahan peledak, senjata api dan senjata lainnya; barang berbahaya; barang mengotori; hewan; narkoba; dan barang yang dilarang undang-undang.
Aturan Covid-19 Naik Kapal KM Kirana VII
Sebelum naik kapal KM Kirana VII calon penumpang perlu memperhatikan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri transportasi laut yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 24 Tahun 2022.
1. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.
2. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin kedua atau vaksin pertama tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
3. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS dengan kondisi kesehatan khusus tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS KE-3 (BOOSTER) dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-2 TIDAK PERLU PCR ATAU ANTIGEN.
5. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS 1 & ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-1 WAJIB MENYERTAKAN KETERANGAN NEGATIF RT-PCR dengan MASA BERLAKU 3x24 JAM atau SWAB ANTIGEN dengan MASA BERLAKU 1x24 JAM.
6. Calon Penumpang usia DIBAWAH 6 TAHUN DAPAT MELAKUKAN PERJALANAN DENGAN PENDAMPING dan TIDAK WAJIB MENUNJUKKAN HASIL RT-PCR ATAU SWAB ANTIGEN.
7. Calon penumpang tetap WAJIB menggunakan aplikasi PEDULILINDUNGI.
Jadwal KM Kirana VII November 2022 Rute Lombok ke Surabaya
BERANGKAT : Rabu 30 November 2022 / 21:00 WITA
TIBA : Kamis 1 Desember 2022 / 17:00 WIB
Aturan Penyeberangan KM Kirana VII
- Jadwal yang ditampilkan adalah jadwal hari ini dan per tanggal selanjutnya.
- Jadwal & Tarif tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Tarif belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya.
- Untuk pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai surat (KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing) yang masih berlaku.
(TribunLombok.com)