Daftar Lengkap UMP Terbaru 2023: Persentase Kenaikan dari 5,2 Persen hingga 9,15 Persen
Dalam daftar UMP terbaru 2023 ini, 34 provinsi di Indonesia menaikkan UMP namun tidak ada yang sampai 10 persen
TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tahun 2023.
Seluruh 3 provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2023 per 28 November 2022.
Dalam daftar UMP terbaru ini, DKI Jakarta menempati urutan tertinggi sementara Jawa Tengah paling rendah.
Persentase kenaikannya pun beragam mulai dari 5,2 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen.
Untuk penetapan UMP 2023 akan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, UMP 2023 kenaikannya mengacu pada perhitungan tertentu.
Baca juga: Gubernur Zulkieflimansyah Tetapkan UMP NTB Rp2,3 Juta atau Naik 7 Persen
"Penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen," ucap Ida Sabtu (19/11/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
Penetapan UMP 2023 pun diundur dari yang semula paling lambat 21 November menjadi selambatnya 28 November 2022.
Sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi paling lambat 7 Desember 2022 dari yang semula 30 November 2022.
Penetapan UMP terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2023 ini diundur karena alasan waktu yang cukup bagi tim pengupahan daerah menyusun sesuai formula baru.
Ida berharap, penyesuaian UMP 2023 ini dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat.
"Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja baru," tutup Ida.
Daftar Lengkap UMP 2023
Berikut ini daftar UMP 2023 terbaru di 34 provinsi di Indonesia beserta persentase kenaikannya.
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-tunai-rupiah.jpg)