Kamis, 16 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Mataram kepada KPU: Harus Sesuai Aturan!

Muhammad Yusril, bahwa KPU Kota Mataram dalam pelaksanaan penataan dapil dan alokasi kursi harus sesuai aturan.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNIAM
Bawaslu Kota Mataram kepada KPU: Harus Sesuai Aturan! - Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril saat wawancara calon Panwascam, Oktober 2022 lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram beri imbauan kepada KPU Kota Mataram terkait pelaksanaan penataan daerah pemilihan (Dapil), Senin (28/11/2022).

Ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, bahwa KPU Kota Mataram dalam pelaksanaan penataan dapil dan alokasi kursi harus sesuai aturan.

"Penataan Dapil KPU Kota Mataram harus berpedoman pada tiga aturan," jelas Ketua Bawaslu Kota Mataram.

Pertama, PKPU No 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Bawaslu NTB dan Tokoh Masyarakat Desa Lingsar Deklarasikan Anti Politik SARA

Kedua, keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

Ketiga, keputusan KPU Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum.

Beradasarkan aturan tersebut Yusril menghimbau, KPU Kota Mataram wajib memperhatikan keterpenuhan tujuh prinsip penataan dapil.

“KPU Kota Mataram harus memperhatikan keterpenuhan prinsip penataan Dapil," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu NTB Gandeng Mahasiswa dan Akademisi untuk Awasi Pemilu 2024

Tujuh prinsip penataan Dapil yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Selain itu Ketua Bawaslu Yusril juga menegaskan rancangan penataan Dapil oleh KPU Kota Mataram harus dibuka seluas-luasnya di masayarakat.

"Masyarakat boleh berikan tanggapan terkait rancangan penataan Dapil," tambahnya.

Oleh karena itu Yusril mengajak masyarakat untuk terlibat memberikan masukan atau tanggapan terhadap pengumuman yang sudah dibuat oleh KPU kota Mataram tersebut.

“Kami berharap semua terlibat, baik masyarakat, pemerintah, Parpol maupun elemen pemerhati Pemilu aktif memberi masukan atau tanggapan terhadap pengumuman yang sudah dibuat oleh KPU kota Mataram tersebut," tutup Yusril.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved