Komentar Jaksa Agung ST Burhanuddin Usai Sidak Kantor Kejari Mataram
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyidak keseluruhan fasilitas pelayanan Kejaksaan Negeri Kota (Kejari) Mataram, Senin (28/11/2022). Begini komentarnya.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyidak keseluruhan fasilitas pelayanan Kejaksaan Negeri Kota (Kejari) Mataram, Senin (28/11/2022).
Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak memiliki catatan khusus dalam faslitias yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Mataram.
Awalnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa bagian barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri Kota Mataram (Kejari Mataram).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai secara keseluruhan tempat penyimpanan barang bukti di Kejari Mataram cukup baik.
Terlihat dari penyimpanan barang bukti tertutup dan terpisah dari kantor, juga seluruh barang bukti terlabelisasi dengan baik.
Baca juga: Penyidik Kejari Mataram Fokus Periksa Kelompok Tani Terkait Kasus Distribusi Bibit Sapi
Meski demikian, Jaksa Agung mengingatkan agar barang bukti memiliki kekuatan hukum tetap, segera dieksekusi sehingga tidak mengalami kerusakan.
Serta setiap penerimaan barang bukti dicatat secara detail dan dicek berkala.
Agar dapat memusnahkan, terlebih untuk barang-barang berbahaya, mudah terbakar dan meledak, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin juga menegaskan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap menjadi prioritas guna penyerapan anggaran.
Terlebih Kejari Mataram kini sedang menggarap beberapa kasus korupsi yang ada di Pulau Lombok.
Seperti kasus Korupsi Bibit Sapi oleh Dinas Pertanian Lombok Barat dan Dana Bos, salah satu universitas di Kota Mataram dan lainnya.
Berbeda dengan proses administrasi, Jaksa Agung menilai administrasi di Kejari Mataram tersusun rapi.
Terlihat dari pelayanan administrasi yang ada di Kejari Mataram, siap menerima aduan serta catatan dokumentasi yang tersusun rapih.
Kunjungan Jaksa Agung ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung.
(*)