Wisata Lombok

Wisata Lombok, Harga Tiket & Ketentuan Pendakian hingga Keistimewaan Gunung Rinjani

Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata pendakian terbaik dan jadi ikon wisata Lombok

Editor: Sirtupillaili
Instagram btn_gn_rinjani
Menanti senja di Plawangan Sembalun, Taman Nasional Gunung Rinjani, Lombok, NTB. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tidak lengkap jika jalan-jalan menikmati wisata Lombok tanpa mendaki Gunung Rinjani.

Bahkah pendakian Gunung Rinjani menjadi tujuan utama turis yang ingin traveling menikmati wisata Lombok.

Gunung Rinjani juga menjadi salah satu ikon wisata Lombok, di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keindahan alam Gunung Rinjani sudah tersohor dan menjadi destinasi pendakian terlengkap.

Bagi para pendaki, Gunung Rinjani merupakan destinasi pendakian terlengkap.

Sebab trek pendakian beragam dan menantang, kaya flora dan fauna, kemudian di tengah Gunung Rinjani juga terdapat Danau Segara Anak dan Gunung Baru Jari yang masih aktif.

Baca juga: Wisata Lombok, Pendakian Bukit Malang Jadi Alternatif Jika Tak Sempat Mendaki Gunung Rinjani

Danau kawah Segara Anak dengan Gunung Barujari di tepi danau dilihat dari Puncak Gunung Rinjani di sisi timur.

Gunung Rinjani merupakan gunung berapi kedua tertinggi di Indonesia dengan ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Dikutip dari Wikipedia, Gunung Rinjani terletak pada lintang 8º25' LS dan 116º28' BT ini merupakan gunung favorit bagi pendaki Indonesia karena keindahan pemandangannya.

Gunung Rinjani ini merupakan bagian dari Taman Nasional Gunung Rinjani yang memiliki luas sekitar 41.330 ha.

Secara administratif gunung ini berada dalam wilayah tiga kabupaten yakni Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara.

Tidak heran, para pendaki dari berbagai penjuru negeri datang jauh-jauh dari negaranya untuk bisa menikmati keindahan alam Rinjani.

Harga Tiket Pendakian

Salah seorang pendaki menikmati pemandangan air terjun di jalur pendakian Gunung Rinjani.
Salah seorang pendaki menikmati pemandangan air terjun di jalur pendakian Gunung Rinjani. (TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA)

Sebelum mendaki, calon pendaki perlu mengetahui tarif pendakian atau harga tiket pendakian Gunung Rinjani.

Harga karcis masuk untuk melakukan pendakian Gunung Rinjani berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun harga tiket pendakian Gunung Rinjani dibedakan menjadi 2:

Dikutip dari laman resmi rinjaninationalpark.id, harga tiket pendakian Gunung Rinjani yakni:

a. Pendaki Indonesia Rp 5.000/hari.

b. Pendaki kewarganegaraan lain Rp 150.000/hari.

Untuk diketahui, wisata pendakian Gunung Rinjani sudah dibuka kembali dengan kuota 100 persen per 27 Juli 2022.

Demikian juga dengan durasi pendakian Gunung Rinjani yang diperpanjang menjadi 4 hari 3 malam dari semula yang hanya 3 hari 2 malam.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Dedy Asriadi sebelumnya sudah mengumumkan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.4/KSDAE/PJLKK/KSA.3/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Pelaksanaan Reaktivasi Kunjungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Dalam Kondisi Transisi Akhir Covid 19.

Meski kuota kunjungan normal, namun Dedy tetap mengingatkan agar semua aktivitas wisata mematuhi pedoman atau SOP wisata pendakian.

Jam kunjungan/pelayanan pada destinasi wisata alam Gunung Rinjani non pendakian, Senin-Minggu (09.00 - 15.00 WITA).

Kemudian jam pelayanan wisata pendakian Gunung Rinjani, Senin-Minggu (Cek in 07.00-15.00 WITA dan cek out 07.00-17.00 WITA, atau konfirmasi dengan petugas.

Registrasi/booking online kunjungan wisata alam pendakian dapat dilakukan melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di Playstore pada tanggal 27 Juli 2022, mulai pukul 05.00-20.00 WITA.

Aturan Pendakian Gunung Rinjani

Sejumlah pendaki berjalan di padang savana pada rute pendakian Gunung Rinjani.
Sejumlah pendaki berjalan di padang savana pada rute pendakian Gunung Rinjani. (Dok.UGG Rinjani)

Kawasan TNGR merupakan daerah tujuan wisata unggulan Provinsi NTB khususnya untuk wisata pendakian.

Akses menuju kawasan TNGR cukup mudah meskipun jalur pendakiannya menantang.

Sebelum menjalani pendakian Gunung Rinjani, sebaiknya diketahui sejumlah aturannya.

Hal itu merujuk pada Keputusan Kepala Balai TNGR No SK.19/T.39/TU/KSA/3/2022 tentang Revisi II SOP pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani.

Prosedur Pendakian Gunung Rinjani

Lanskap Gunung Rinjani
Lanskap Gunung Rinjani (TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI)

1. Wajib registrasi melalui aplikasi eRinjani. Jika menggunakan penyedia jasa pramuiwsata maka registrasi melalui penyedia jasa pramuwisata tersebut.

2. Apabila menggunakan jasa guide (minimal 1 guide mendampingi 6 orang pendaki nusantara) dan atau porter lokal (1 orang porter maksimal melayani 3 orang pendaki dengan beban maksimal 25 kg/porter) yang memiliki kartu izin dari Kepala Balai TNGR.

3. Registrasi online dilakukan calon pendaki atau penyedia jasa pramuwisata secara perorangan atau kelompok sesuai kartu identitas masing-masing yang masih berlaku (KTP/KK).

4. Registrasi online mulai pukul 05.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA.

5. Booking ticket dengan mengisi data yang dipersyaratkan dalam form pengisian.

6. Jika kuota memenuhi, sistem akan memberi perintah pembayaran yang harus diproses.

7. Pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang tertera pada aplikasi eRinjani.

8. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli karcis asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk Balai TNGR.

9. Sebelum check-in di pintu masuk, calon pendaki wajib:

a. Mematuhi panduan umum prosedur pendakian dengan menerapkan protokol kesehatan.

b. Mengisi dan menunjukkan form pendataan perjalanan yang berlaku di Provinsi NTB bagi wisatawan dari luar daerah.

c. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

d. Menunjukkan dokumen persyaratan pendakian:

- ePrint/Booking Code.
- Kartu identitas.
- Surat Keterangan Sehat.

Salah satu sudut pendakian Gunung Rinjani yang tampak dipenuhi para pendaki. Gunung Rinjani merupakan salah satu destinasi wisata Lombok.
Salah satu sudut pendakian Gunung Rinjani yang tampak dipenuhi para pendaki. Gunung Rinjani merupakan salah satu destinasi wisata Lombok. (Instagram btn_gn_rinjani)

10. Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai Rp 10.000 atas keselamatan, keamanan, dan kesehatan pengunjung (tidak memiliki riwayat penyakit jantung, gangguan ginjal, asma, hipertensi, epilepsi, mag kronis, ambeien, asam urat, pen dalam tubuh kurang dari 2 tahun akibat patah tulang).

11. Calon pendaki wajib memasuki briefing room atau tempat yang disiapkan petugas untuk memperoleh informasi berupa video, foto, booklet, leaflet, atau bentuk media informasi lainnya.

12. Calon pendaki wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksaan untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi.

Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus dititipkan kepada petugas untuk diambil kembali pada lokasi penitipan maksimal 3 hari setelah melakukan pendakian (check-out). Re-packing dilakukan pada tempat yang telah disediakan.

13. Apabila seluruh proses telah selesai maka dilakukan dan dinyatakan terverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

14. Selama pendakian, pendaki wajib:

a. Menyimpan ePrint dan checklist sampah.

b. Membawa kantong sampah secara mandiri sebagai tempat penampungan sampah sementara.

c. Apabila terjadi kecelakaa/tersesat/sakit maka pendaki wajib melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau pendaki lainnya dengan mengirimkan bukti foto/video dan identitas ke call center atau petugas TNGR.

15. Pendaki wajib memahami SOP Pendakian serta menghormati kearifan lokal.

16. Melakukan pendakian sesuai dengan waktu yang tertera pada ePrint.

17. Setelah melakukan pendakian, pendaki diwajibkan melapor kepada petugas di pintu keluar pendakian untuk memverifikasi bahwa kegiatan pendakian telah berakhid dan memastikan lama kunjungan sesuai dengan karcis masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan ePrint/booking code serta memiliah dan menyerahkan sampah sesuai dengan data checklist sampah.

18. Waktu pelayanan pendakian di pintu masuk (checkin) mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA sedangkan waktu pelayanan untuk pintu keluar pendakian (checkout) mulai pukul 07.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA kecuali ada kondisi khusus dengan konfirmasi pada petugas.

19. Penjadwalan ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hanya dapat dilakukan 1 kali pada tahun yang sama.

b. Kuota masih tersedia.

c. Sesuai dengan identitas yang telah terdaftar.

d. Paling lambat dilakukan 1 hari sebelum jadwal pendakian.

20. Pengembalian dana (refund) dapat dilakukan apabila terjadi penutuan insidental.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved