Berita Lombok Timur

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lombok Timur Masih Tinggi, Peran Undang-undang TPKS Dipertanyakan

Kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Lombok Timur terbilang masih tinggi.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lombok Timur Masih Tinggi, Peran Undang-undang TPKS Dipertanyakan - Direktur LPSDM Ririn Hayudiani. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Lombok Timur terbilang masih tinggi.

Pada tahun 2022, terdata sebanyak 16 kasus seksual anak dan hanya 4 kasus yang sudah diselesaikan, itu pun dengan cara kekeluargaan.

Hal ini menunjukkan pemahaman tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak (TPKS) masih rendah di Kabupaten Lombok Timur.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Ririn Hayudiani saat ditemui TribunLombok.com, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Bentuk Kekerasan Seksual di Peraturan Menag: Lelucon, Siulan, hingga Tatapan Bernuansa Pelecehan

"Posisi keberadaan UU TPKS ini menjadi sangat strategis dalam upaya kita semuanya bergerak untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual terutama pada perempuan dan anak," ucap Ririn.

Dengan keberadaan UU TPKS menurut Ririn, akan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional dan juga untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

"Jadi UU TPKS ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk upaya perlindungan kepada warganya, tampa membedakan suku, agama, dan juga gendernya," tegasnya.

Namun kata Ririn saat ini, penanganan kasus kekerasan seksual anak, khususnya di Lombok Timur tidak terlalu dianggap serius.

Baca juga: VIRAL Video Kekerasan saat Pengenalan Kampus, Humas Universitas Muhammadiyah Bima Minta Maaf

"Seharusnya penanganan kasus kekerasan seksual jangan diselesaikan dengan mediasi, atau kekeluargaan, karena kita juga harus memastikan perlindungan pada korban."

"Korban yang mendapatkan pelecehan seksual itu akan menderita seumur hidup, di mana ia akan mengingat perlakuan yang dialami oleh tubuhnya," ungkap Ririn.

Untuk itu Ririn menekankan, yang penting saat ini bagaimana semua pihak harus memantau bersama implementasi UU TPKS di Kabupaten Lombok Timur.

"Soal keseriusan Pemda dalam hal ini pemda bukan tidak serius, namun saya melihat ada keterbatasan di dalam penjangkauan, sumber daya untuk menangani kasus, dan juga keterbatasan anggaran," tuturnya.

"Untuk itu, seharusnya pihak legislatif sebagai penyaluran budget untuk melihat kembali bagaimana UU TPKS ini menjadi salah satu tolak ukur menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Lombok Timur," demikian Ririn.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved