Jadwal Lengkap Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024: Rincian Honor dan Masa Kerja
Pengumuman pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai November 2022 kemudian bagi yang lulus akan dilantik dan mulai bekerja pada Januari 2023
TRIBUNLOMBOK.COM - Rangkaian pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan jadwal pendaftaran seleksi calon anggota PPS dan PPK yang dimulai November 2022.
Selanjutnya, bagi pendaftar yang lulus seleksi rekrutmen badan ad-hoc Pemilu 2024 ini kemudian akan dilantik dan mulai bekerja pada Januari 2022.
Dikutip dari siaran persnya, KPU RI mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS dan PPK untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sebelum mendaftar, patut disimak sejumlah ketentuan dari KPU RI berikut ini, yakni:
Baca juga: Syarat Lengkap Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024: Minimal 17 Tahun, Daftar di siakba.kpu.go.id
1. Agar Pelamar Melakukan Pengecekan Data Keanggotaan Partai Politik
2. Memastikan bahwa email yang didaftarkan sudah benar
3. Jika terdapat kendala dalam menggunakan SIAKBA, dapat menghubungi helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten/Kota dimana Anda Mendaftar
4. Informasi terkait pengumuman, jadwal, persyaratan dan kelengkapan dokumen dapat dilihat melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan
- Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK:
20-24 November 2022
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK:
20-29 November 2022
Penelitian administrasi calon anggota PPK:
21 November 2022 - 1 Desember 2022
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK:
2 - 4 Desember 2022
Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya
Seleksi tertulis calon anggota PPK:
5 - 7 Desember 2022
Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK:
8 - 10 Desember 2022
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK:
2-10 Desember 2022
Wawancara calon anggota PPK:
11 - 13 Desember 2022
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK:
14 - 16 Desember 2022
Penetapan anggota PPK:
16 Desember 2022
Pelantikan anggota PPK:
4 Januari 2022
Masa kerja PPK:
4 Januari 2023 - 4 April 2024
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Anggota PPS
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS:
18 - 22 November 2022
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS:
18 - 27 November 2022
Penelitian administrasi calon anggota PPS:
19 November 2022 - 29 Desember 2022
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS:
30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
Seleksi tertulis calon anggota PPS:
2 - 4 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS:
5 - 7 Januari 2023
Baca juga: Login siakba.kpu.go.id: Daftar PPK & PPS Pemilu 2024 Lengkap Jadwal, Rincian Syarat, Daftar Honor
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS:
30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
Wawancara calon anggota PPS:
8 - 10 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS:
11 - 16 Januari 2023
Penetapan anggota PPS:
13 Januari 2023
Pelantikan anggota PPS:
17 Januari 2022
Masa kerja PPS:
17 Januari 2023 - 4 April 2024
Daftar PPK dan PPS Melalui siakba.kpu.go.id
Cara Login siakba.kpu.go.id
1. Buat akun bagi yang belum memiliki akun dengan cara register di halaman login siakba.kpu.go.id/register atau klik di sini
2. Saat pendaftaran, ketik nama lengkap sesuai KTP.
3. Masukkan alamat email yang masih aktif.
4. Masukkan nomor NIK.
5. Buat password baru.
6. Konfirmasi password.
7. Centang halaman konfirmasi 'saya bukan robot.'
8. Klik REGISTER.
9. Konfirmasi akun melalui alamat email.
10. Setelah memiliki akun, calon pendaftar masuk ke halaman login siakba.kpu.go.id/login atau klik di sini
11. Ketik alamat email.
12. Ketik password.
13. Klik LOGIN.
14. Selesai.
Baca juga: Perekrutan PPK dan PPS Dimulai, Bawaslu Bima Pantau Jejak Digital di Medsos Pelamar
Syarat Calon Anggota PPK dan PPS
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 3x4
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.
(TribunLombok.com)