Berita Sumbawa Barat

Bapemperda DPRD KSB Usung Jaminan Hukum Kesehatan Hewan

Raperda usulan Bapemperda DPRD KSB ini mencakup terkait pakan ternak hingga misi ketahanan pangan

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/GALAN REZKI WASKITA
Nurjannah, Anggota Bapemperda DPRD KSB. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengusung jaminan hukum terhadap kesehatan hewan di KSB.

Hal itu mengingat sektor peternakan merupakan satu diantara potensi besar yang ada di KSB.

Karena itulah Bapemperda DPRD KSB mengusulkan Raperda Pengembangan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dasar ini disampaikan Nurjannah, Anggota Bapemperda DPRD KSB, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Bapemperda DPRD KSB Terangkan Urgensi Raperda Pengembangan Desa Wisata

"Pembentukan Raperda ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum terhadap kesehatan hewan sekaligus pengembangan peternakan," jelas Nurjannah.

Raperda ini mencakup terkait pakan ternak hingga misi ketahanan pangan.

Lebih lanjut, Raperda ini dimaksudkan untuk menciptakan ruang investasi pengembangan usaha peternakan.

Baca juga: Fraksi DPRD KSB Pertanyakan Rekrutmen Tenaga Kerja Smelter hingga Penanganan PMK

Bapemperda juga mengharapkan agar terlindungi daerah dari penyakit hewan.

Sehingga upaya ini sekaligus menjadi bentuk pelestarian sumber daya yang ada.

Oleh Nurjannah, Pemerintah Daerah dapat menggunakan UU no 18 tahun 2009 yang diubah menjadi UU no 41 tahun 2014 untuk pijakan pembuatan Perda ini.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved