Berita Mataram
Wanita Sales Sepeda Motor di Mataram Gelapkan Setoran Uang Muka, Hasilnya Dipakai Beli Kosmetik
Sales penjualan sepeda motor di Mataram menggelapakan Rp 32 juta uang muka 7 orang calon pembeli
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka DN yang melakukan penggelapan uang muka pembelian 7 sepeda motor korbannya sebanyak Rp32 juta menjawab interogasi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat konferensi pers, Senin (21/11/2022).
Atas kejadian tersebut DN kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Mataram dengan sangkaan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Untuk proses hukum selanjutnya, terbuka peluang bagi DN mendapatkan keadilan restoratif.
"Keluarga pelaku kabarnya sepakat akan mengganti kerugian korban. Nanti akan kami kabarkan perkembangan nya," ucap Kadek.
(*)