Pemilu 2024

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya

Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id

Tangkapan layar
Antarmuka halaman login pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai sejak 2023.

Tahap awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota badan ad-hoc.

Antara lain, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU membuka pendaftaran calon anggota PPS pada 18 November 2022 dan calon anggota PPK mulai 20 November 2022.

Berikut ini cara daftar PPS dan PPK Pemilu 2024 dengan login di siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Login siakba.kpu.go.id: Daftar PPK & PPS Pemilu 2024 Lengkap Jadwal, Rincian Syarat, & Daftar Honor

Honor PPK dan PPS

- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan

- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan

- Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan

- Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan

Tugas dan Wewenang PPK

Dikutip dari laman resmi KPU, anggota PPK berjumlah 5 orang yang berkedudukan di ibukota kecamatan.

Anggota PPK terdiri 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua dipilih anggota PPK.

1. PPK bertugas membantu KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

2. Membantu KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.

3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.

4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana di maksud dalam rapat yang harus dihadiri saksi peserta Pemilu.

7. Tugas-tugas lainnya dapat disimak di PKPU No 24 Tahun 2014.

Baca juga: Perekrutan PPK dan PPS Dimulai, Bawaslu Bima Pantau Jejak Digital di Medsos Pelamar

Tugas dan Wewenang PPS

PPS berjumlah 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang berkedudukan di desa atau kelurahan.

1. Tugas PPS membantu KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

2. Membentuk KPPS.

3. Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.

4. Melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

5. Selengkapnya dapat disimak di PKPU No 25 Tahun 2014.

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 20-24 November 2022

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20-29 November 2022

- Penelitian administrasi calon anggota PPK: 21 November 2022 - 1 Desember 2022

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK: 2 - 4 Desember 2022

- Seleksi tertulis calon anggota PPK: 5 - 7 Desember 2022

- Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK: 8 - 10 Desember 2022

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 2-10 Desember 2022

- Wawancara calon anggota PPK: 11 - 13 Desember 2022

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: 14 - 16 Desember 2022

- Penetapan anggota PPK: 16 Desember 2022

- Pelantikan anggota PPK: 4 Januari 2022

- Masa kerja PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Baca juga: KPU Bima Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Aplikasi SIAKBA, PPK dan PPS Siap Direkrut

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Anggota PPS

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 22 November 2022

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 27 November 2022

- Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 November 2022 - 29 Desember 2022

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember - 1 Januari 2023

- Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 - 4 Januari 2023

- Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS: 5 - 7 Januari 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023

- Wawancara calon anggota PPS: 8 - 10 Januari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 - 16 Januari 2023

- Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023

- Pelantikan anggota PPK: 17 Januari 2022

- Masa kerja PPK: 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Baca juga: Berapa Honor KPPS, PPS, dan PPK Pemilu 2024? Syarat Umur Maksimal 50 Tahun

Antarmuka laman login siakba.kpu.go.id untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 yang sudah dibuka KPU mulai 18 November 2022.
Antarmuka laman login siakba.kpu.go.id untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 yang sudah dibuka KPU mulai 18 November 2022. (Tangkapan layar laman siakba.kpu.go.id)

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Pas Foto Berwarna 3x4

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Cara Login siakba.kpu.go.id

1. Buat akun bagi yang belum memiliki akun dengan cara register di halaman login siakba.kpu.go.id/register atau klik di sini 

2. Saat pendaftaran, ketik nama lengkap sesuai KTP.

3. Masukkan alamat email yang masih aktif.

4. Masukkan nomor NIK.

5. Buat password baru. 

6. Konfirmasi password.

7. Centang halaman konfirmasi 'saya bukan robot.'

8. Klik REGISTER.

9. Konfirmasi akun melalui alamat email. 

10. Setelah memiliki akun, calon pendaftar masuk ke halaman login siakba.kpu.go.id/login atau klik di sini

11. Ketik alamat email.

12. Ketik password.

13. Klik LOGIN.

14. Selesai.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved