Berita Mataram

Polresta Mataram Bongkar Peredaran Pil Ekstasi yang Dikendalikan Seorang Pemuda

Bandar berinisial MA (19) asal Desa Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diamankan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kota Mataram

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. Humas Polresta Mataram
Penangkapan terduga bandar pil ekstasi bersama barang buktinya di Rembiga, Kota Mataram oleh Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (19/11/2022). Bandar berinisial MA (19) asal Desa Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diamankan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 26 butir pil ekstasi seberat 7,3 gram diamankan Satreskoba Polresta Mataram, Sabtu (19/11/2022).

Terduga bandar berinisial MA (19) asal Desa Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diamankan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram sekitar pukul 23.00 Wita.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada TribunLombok.com, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Wanita Bandung Anggota Jaringan Narkoba Tertangkap di Mataram, Polisi Sita Pil Ekstasi dan Sabu

"Untuk sementara kami masih menggali informasi terkait asal usul barang dari terduga, serta peran terduga itu sendiri.

MA selanjutnya diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kami mohon waktu kepada rekan-rekan wartawan untuk menyempurnakan informasinya," tutup Kompol Yogi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved