Berita Bima

DPP Partai Amanat Nasional Berhentikan Feri Sofiyan sebagai Ketua DPD PAN Kota Bima

Pemberhentian Feri Sofiyan dimuat dalam Surat Keputusan Nomor PAN/A/KPTsKU-SJ/351X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Ketua DPD II PAN Kota Bima, Feri Sofiyan, yang kini telah diberhentikan. Posisinya digantikan pelaksana tugas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional atau PAN Zulkifli Hasan memberhentikan Feri Sofiyan sebagai ketua DPD II PAN Kota Bima.

Pemberhentian Feri Sofiyan dimuat dalam Surat Keputusan Nomor PAN/A/KPTsKU-SJ/351X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Baca juga: Profil Feri Sofiyan, Wakil Wali Kota Bima yang Kini Jadi Terpidana Kasus Izin Lingkungan

Pada klausul Keputusan SK, poin 1 tertulis: Memberhentikan saudara Feri Sofiyan SH dari jabatan sebagai Ketua DPD Kota Bima periode 2020-2025 terhitung mulai tanggal surat keputusan diterbitkan.

Pada poin kedua tertulis, Mencabut Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-
SJ/614/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Perubahan Pertama Kepengurusan DPD PAN Kota Bima Periode 2020-2025, dan
selanjutnya SK dimaksud dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal keputusan ini diterbitkan.

Selain itu, SK yang dikeluarkan DPP PAN ini juga mengangkat Tutur Sutikno sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bima sisa masa bakti periode 2020-2025 terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan.

DPP juga memberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab kepada Pelaksana
Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bima sisa masa bakti periode 2020-2025.

Tugas yang diberikan antara lain, mengaktifkan kepengurusan lengkap DPD PAN Kota Bima sisa masa bakti periode 2020-2025 dalam rangka mempersiapkan program pemenangan Pemilu.

Kemudian memimpin organisasi dan menandatangani surat-surat partai untuk dan/atau atas nama DPD PAN Kota Bima baik surat kepada pihak eksternal maupun internal partai.

Melakukan percepatan konsolidasi internal organisasi dan menetapkan prioritas program kerja DPD PAN Kota Bima sisa masa bakti periode 2020-2025.

Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada DPC dan DPRt PAN se Kota Bima dalam rangka mempersiapkan program pemenangan pemilu.

Menjaga nama baik partai, menegakkan disiplin organisasi dan mengembangkan peran serta kader dalam kegiatan kepartaian, sehingga DPD PAN Kota Bima dapat tumbuh dan berkembang menjadi partai yang maju dan memenangkan Pemilu 2024.

SK ini ditandatangani Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Hingga berita ini dirilis, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada DPW NTB PAN.

Dari SK yang diterima TribunLombok.com terlihat, SK terdiri dari 3 lembar yang memuat pertimbangan dan penetapan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved