Berita Lombok Tengah
Penonton WSBK Mandalika 2022 Tinggalkan Motor di Sirkuit Mandalika, Polisi Cari Pemilik Aslinya
Satu di antaranya, yakni penemuan sepeda motor jenis Yamaha Lexi di Sirkuit Mandalika yang diduga merupakan milik penonton WSBK 2022.
Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ajang World Superbike (WSBK) Mandalika 2022 telah usai, namun masih menyisakan berbagai cerita menarik.
Satu di antaranya, yakni penemuan sepeda motor jenis Yamaha Lexi di Sirkuit Mandalika yang diduga ditinggalkan penonton WSBK 2022.
Motor tersebut dibiarkan terparkir di depan Paddock Sirkuit Mandalika sebagaimana saat ditemukan Security ITDC.
Informasi tersebut selanjutnya diterima oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika pada Rabu (16/11/2022) pukul 15.00 WITA.
Baca juga: Pertama Kali, 293 Mahasiswa Poltekpar Lombok Wisuda di Sirkuit Mandalika
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara SIK membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan dari Scurity ITDC, unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung menuju TKP untuk mengamankan sepeda motor tersebut.
"Dari informasi yang berhasil diperoleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bahwa sepeda motor tersebut diduga ditinggalkan oleh pemiliknya selama 3 hari pada saat gelaran Event WSBK 2022 berlangsung," kata Kapolsek dalam keterangan resmi hari ini, Jumat (18/11/2022).
Setelah anggota Reskrim Polsek Kawasan Mandalika mengamankan sepeda motor tersebut, hari Rabu kemarin datang pemiliknya, yang sebelumnya menyewakan motor itu untuk digunakan warga asing.
Baca juga: Doni Tata Pradita Hadir di Sirkuit Mandalika, Jamu GRY Yamaha dalam WSBK 2022
Dari pengakuan penyewa, bahwa sepeda motor tersebut tidak memiliki stiker untuk keluar masuk pada saat gelaran Event WSBK 2022 sehingga dititip di Paddock.
Adapun sepeda motor tersebut adalah Yamaha jenis Lexi warna putih dengan nomor polisi DR 5477 Z, atas nama di STNK Kamal Miftahir.
Sementara Identitas pemilik sepeda motor tersebut adalah Dedi, laki laki, 29 tahun alamat Dusun Kuta II Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara penyewa atas nama Antoni Robert yang merupakan warga negara asing (WNA) dengan no pasport 537376406.
Setelah dilakukan pencocokan STNK, nomor mesin dan tanda bukti kepemilikan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika kemudian dilakukan penyerahan sepeda motor tersebut kepada pemilik dan penyewa.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.