Pemuda 18 Tahun Ditangkap karena Curi Bor, Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Sudah Masuk Bui Empat Kali
Sementara itu M terduga pelaku sata diinterogasi mengaku melakukan perbuatannya itu lantaran sudah terbiasa.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Opsnal Polsek Sandubaya mengamankan pemuda inisial M, 18 tahun, asal Gegutu, kota Mataram.
Ia diamankan setelah kedapatan mencuri tiga buah bor listrik, pada 4 Oktober 2022.
"Pelaku kami amankan pada 12 November 2022 kemarin. M ini merupakan residivis, sudah empat kali masuk penjara," terang Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Jumat (17/11/2022).
Sementara itu M terduga pelaku sata diinterogasi mengaku melakukan perbuatannya itu lantaran sudah terbiasa.
Lebih parahnya, N telah diamankan sebanyak empat kali akibat mencuri dan mengkonsumsi sabu.
Di mana tiga di antaranya M mencuri saat berumur dewasa dan satu kali saat dirinya masih di bawah umur.
Baca juga: Pria di Mataram Ngaku Nekat Mencuri untuk Hidupi Empat Kekasihnya serta untuk Nyabu
Sementara itu, hasil curiannya diakui untuk bermain judi slot dan konsumsi sabu.
Selain itu, diakui N dirinya melancarkan aksinya itu bersama dengan rekannya.
Akan tetapi, rekannya mencuri terlebih dahulu ditangkap oleh Polsek Gunungsari.
"Saya bersama teman, cuma teman saya sudah lebih dahulu dutangkap," akuinya.
Baca juga: 10 PTN Launching Diseminasi Program Matching Fund Patriot Pangan Nasional 2022 di Unram
Kini N telah diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu terhadap pelaku dikenakn Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
(*)