Genjot Investasi NTB, Dewan Godok Enam Raperda Inisiatif Turunan UU Cipta Kerja

Menindaklanjuti Undang-undang Cipta Kerja, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB merancan 6 Raperda inisiatif.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Pimpinan DPRD Provinsi NTB saat diskusi membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi NTB, Senin (14/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB akan menggodok enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Keenam buah Raperda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang harus disesuaikan di daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB Akhdiansyah menyebutkan, enam Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Kecil.

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Baca juga: Fraksi PDIP Tanggapi Raperda Usulan Pemda KSB

Keempat, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi
NTB.

Kelima, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan keenam Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.

"Sebenarnya ada 11 Raperda yang harus dan mendesak dibuat. Itu sesuai dengan hasil inventarisir penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi baru ada enam Raperda ini yang bisa kita tindaklanjuti dulu," kata Akhdiansyah pada Senin, (14/11/2022).

Dikatakannya, bahwa pemerintah daerah diharuskan menyesuaikan materi UU Cipta Kerja dalam bentuk Perda.

Jika tidak banyak hal yang akan terganggu, termasuk alokasi anggaran dan program dari pemerintah pusat yang tidak bisa turun ke daerah.

"Mendagri sudah bersurat meminta Pemprov untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja. Banyak hal yang akan terhambat kalau tidak di sesuaikan, seperti program dan anggaran. Kan nanti semua proses penganggaran di evaluasi Mendagri, nanti akan dilihat disana," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh politisi PKB itu bahwa keenam Raperda yang akan dibahas itu berorientasi pada percepatan pembangunan ekonomi daerah.

Seperti Raperda perizinan untuk mempermudah perizinan supaya investasi lebih mudah masuk dan makin tumbuh.

"Raperda penyelenggaraan pariwisata ini soal pengelolaan untuk peningkatan dampak pariwisata ke PAD. Kemudian Raperda perlindungan ketenagakerjaan migran dan Raperda fasilitas jalan untuk menekan angka kecelakaan, juga kenyamanan Investasi," paparnya.

Selain Raperda inisiatif DPRD itu, dewan juga dalam waktu dekat ini akan membahas tiga buah Raperda inisiatif Pemprov NTB, yang kaitannya masih soal mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Tiga buah Raperda tersebut adalah Perda RTRW, kedua Raperda tentang perlindungan lingkungan hidup dan ketiga Raperda tentang penanaman modal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved