Berita Lombok Timur
Dinas LH Lombok Timur Soroti Pembangunan Tambak Udang Suryawangi
Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur akan mengecek ulang perizinan tambak udang di Suryawangi
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Cuma kemarin, sempat ada miskominikasi antara provinsi dan kabupaten karena ada edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa dari pantai sampai laut 12 meter menjadi kewenangan provinsi," urai Tohri.
Baca juga: Kisruh Tambak Udang di Pringgabaya, Masyarakat Justru Klaim Terbantu Perekonomian
Mengenai persoalan ini, selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati Lombok Timur untuk penentuan langkah selanjutnya.
"Seharusnya kalu kita mau jujur kalau ada izin tambak udang itu distop sama Pol PP dikarenakan ini katanya dia tidak memiliki izin atau sama polisi, distop saja," ucapnya.
Mengenai kewenangan Dinas LH Lombok Timur, Tohri menjelaskan pihaknya belum bisa turun selama belum ada laporan dugaan pencemaran lingkungannya.
"kita sudah ingatkan kecuali ia memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). kalu IPAL-nya bagus insya Allah tidak ada pencemaran," tuturnya.
(*)