Fihiruddin Desak Badan Kehormatan DPRD NTB Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Fihiruddin bersama kuasa hukumnya tiba di kantor DPRD NTB sekira pukul 15.15 WITA. Ia dan rombongan enuju ke ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aktivis M Fihiruddin bersama puluhan kuasa hukumnya mendatangi kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB di Mataram pada Senin (7/11/2022).
Fihiruddin bersama kuasa hukumnya tiba di kantor DPRD NTB sekira pukul 15.15 WITA. Ia dan rombongan enuju ke ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB.
Baca juga: Sekjen Pemuda Pancasila sekaligus Stafsus Wapres Sayangkan Sikap DPRD NTB pada Aktivis M Fihiruddin
Fihiruddin memberikan surat yang isinya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan DPRD NTB.
Menurut dia, sikap pimpinan DPRD NTB yang melayangkan surat somasi atas pertanyaan yang dilontarkan Fihiruddin di ruang publik dinilai cacat secara etika kelembagaan.
"Apakah pimpinan melakukan somasi dan pelaporan sudah sesuai mekanisme yang ada di dewan? Karena jelas pelaporan dan somasi itu harus mendapatkan rekomendasi dari BK," tanya kuasa hukum Fihiruddin, M Ihwan S.H.,M.H.
Ihwan menilai, ada proses yang tidak dilalui pimpinan DPRD NTB saat melayangkan surat somasi hingga pelaporan tersebut.
Menurut M Ihwan, jika dalam penelusuran BK terbukti ada mekanisme yang tidak dijalankan, maka pihaknya akan mengajukan aduan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selanjutnya, ia menilai sikap pimpinan DPRD NTB merespons pertanyaan rakyat sebagai hal yang arogan.
"Ada upaya membungkam kritik, membungkam demokrasi, kenapa harus dilakukan pembungkaman dengan instrumen pidana. Ini preseden buruk bagi generasi kita. Ini bentuk proteksi kami bagi bagi teman-teman aktivis yang bersuara kritis," bebernya.
Berikut sejumlah tuntutan yang dilayangkan kuasa hukum Fihiruddin kepada Badan Kehormatan DPRD NTB.
Menyikapi laporan ketua DPRD Provinsi NTB terkait pertanyaan warga masyarakat (Saudara Muhamad Fihiruddin), atas adanya informasi kabar angin anggota DPRD Provinsi NTB yang diduga melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran kode etik, maka dengan ini tim pengacara: rakyat memandang perlu menyapaikan hal sebagai berikut:
Pertama, kami sebagai warga negara sangat menyesalkan sikap dan tindakan DPRD Provinsi NTB yang tidak proporsional dalam merespons pertanyaan saudara Muhammad Fihiruddin di media sosial tanggal 12 oktober tahun 2022 pukul 11,33 WITA yaitu dengan cara melaporkan warga negara yang memiliki itikad baik berpartisipasi mendorong ditegakkannya nilai-nilai moral oknum anggota dewan yang diduga kuat terkait dugaan perbuatan pidana dan atau pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD Provinsi NTB.
Kedua, bahwa tindakan kontraproduktif DPRD Provinsi NTB dengan melaporkan warga negara sesungguhnya dapat dinilai sebagai upaya sistimatis untuk menutupi dan atau melindungi masalah yang terjadi di internal DPRD Provinsi NTB sendiri.
Bukan sebaliknya berbekal "kabar angin" DPRD Provinsi NTB semestinya mengambil langkah cepat dan prosedural agar memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan degan "kabar angin" tersebut untuk didengar keterangannya melalui mekanisme alat kelengkapan dewan yaitu Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB.